Site icon Pewarta ID

BGN Tegaskan Program MBG Tak Bagikan Susu Formula Bayi Massal, ASI Eksklusif Tetap Prioritas

Image of Bgn

JAKARTA, pewarta.id – Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait narasi pemberian susu formula dalam program nasional tersebut.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa bayi usia nol hingga enam bulan tidak menjadi sasaran intervensi berupa susu formula dalam program MBG. Kebijakan tersebut tetap berlandaskan pada perlindungan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sesuai rekomendasi kesehatan internasional dan aturan nasional.

Menurut Sony, pemerintah menempatkan ASI eksklusif sebagai prioritas utama dalam pemenuhan kebutuhan gizi bayi pada enam bulan pertama kehidupan. Karena itu, program MBG tidak dirancang sebagai saluran distribusi formula bayi secara bebas.

BGN menyatakan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menegaskan pentingnya perlindungan dan dukungan terhadap ASI eksklusif.

Meski demikian, pemerintah membuka kemungkinan penggunaan produk gizi tertentu dalam kondisi khusus. Formula lanjutan bagi bayi usia enam hingga dua belas bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia satu hingga tiga tahun, hingga minuman khusus bagi ibu hamil dan ibu menyusui hanya dapat diberikan melalui pertimbangan medis dan kriteria teknis yang ketat.

BGN menegaskan, produk-produk tersebut bukan pengganti ASI, bukan untuk dibagikan secara massal, dan tidak dimaksudkan sebagai sarana promosi industri susu.

“Pemberian hanya dilakukan pada kasus tertentu dan dalam periode terbatas sesuai indikasi medis serta keputusan tenaga kesehatan atau dokter,” tegas BGN.

Fokus utama program MBG, lanjut BGN, tetap diarahkan pada peningkatan status gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta pelaksanaan intervensi gizi yang tepat sasaran berdasarkan kondisi kesehatan di lapangan.

BGN juga meluruskan pemahaman terkait regulasi pemberian susu dalam lingkungan pendidikan. Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020, menurut lembaga tersebut, mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK atau PAUD hingga SMA sederajat, sehingga tidak berkaitan dengan distribusi susu bagi balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.

Di sisi lain, BGN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas saat ini tengah merevisi pedoman teknis program MBG.

Revisi tersebut mencakup tata kelola distribusi makanan, edukasi gizi, hingga standar keamanan pangan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh regulasi dan pedoman pelaksanaan MBG tetap selaras, konsisten, serta tidak memicu multitafsir di tengah masyarakat mengenai kebijakan pemenuhan gizi nasional.

Exit mobile version