JAKARTA, pewarta.id — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 73.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) senilai Rp5,8 miliar di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat. Puluhan ribu benih lobster tersebut diketahui diambil dari perairan Pangandaran dan hendak diselundupkan ke luar negeri, termasuk Vietnam, melalui rantai distribusi internasional.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan dalam pengangkutan sumber daya perikanan. Setelah penyelidikan dan pemantauan intensif selama beberapa hari, tim Bareskrim Polri berhasil mencegat sebuah mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang membawa 12 boks benih lobster siap kirim.
Dua orang pelaku lapangan asal Lampung berinisial Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansyah ditangkap di lokasi dan kini telah ditahan di Bareskrim Polri.
Kutipan Narasumber dan Modus Operandi Lintas Negara
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menegaskan bahwa operasi penindakan ini berhasil memutus salah satu jalur sindikat transnasional.
“Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 12 boks benih lobster senilai Rp5,8 miliar di wilayah Depok, Jawa Barat. Operasi ini mengungkap jaringan transnasional yang mengirimkan sumber daya perikanan Indonesia secara ilegal ke luar negeri melalui jalur estafet,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Lobby Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Senin (19/10/2026).
Irhamni menambahkan, benih lobster diangkut dari wilayah Pangandaran menuju Tangerang sebagai titik transit, sebelum diteruskan lewat jalur darat ke Sumatera (Jambi) dan dikirim ke negara tujuan akhir seperti Malaysia, Singapura, Kamboja, hingga Vietnam.
“Di situlah rekan-rekan penyelidik melakukan kegiatan tertangkap tangan dan ditemukan 12 boks baby lobster yang tujuannya akan diselundupkan ke luar negeri. Tim penyidik Tipidter Bareskrim Polri melaksanakan pengungkapan adanya dugaan penyelundupan benih lobster dari wilayah Pangandaran menuju wilayah Tangerang yang tujuannya ke Vietnam,” jelas Irhamni.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka bekerja menggunakan sistem sel terputus tanpa mengenal penyerah barang maupun pembeli akhir. Mereka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, di mana sembilan pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa hingga 40 boks per pengiriman.
Penerapan Pasal TPPU dan Apresiasi KKP
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memburu aset dan aliran dana dari aksi-aksi sebelumnya.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang,” tegas Irhamni.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menyelamatkan kekayaan laut nasional.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster,” ujar Pung Nugroho.
Seluruh 73.000 ekor benih lobster asal Pangandaran yang disita selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan serta dibudidayakan secara resmi di wilayah Batam. (AST)






