PANGANDARAN, pewarta.id – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dua terduga pelaku berhasil diamankan, dengan satu di antaranya diketahui sebagai residivis yang telah tiga kali mendekam di balik jeruji besi.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, didampingi Kasat Reskrim AKP Idas Wardias dan Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana, di Mapolres Pangandaran, Senin, 12 Januari 2026.
Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di lokasi berbeda dengan modus operandi yang beragam.
TKP Pertama: Motor Hilang di Area Sawah Cimerak
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) pertama, dua pelaku berinisial AR (26) dan WH (48) melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Keduanya mencuri sepeda motor milik warga yang diparkir di area persawahan.
“Dalam waktu singkat kendaraan korban berhasil dibawa kabur pelaku,” ujar Kapolres.
Diketahui, kedua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Namun khusus pelaku berinisial WH, saat ini ditahan di Polres Tasikmalaya karena keterlibatan kasus lain.
Modus yang digunakan yakni merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci T, metode yang kerap dipakai dalam kasus curanmor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
TKP Kedua: Residivis Gasak Motor RX King di Padaherang
Sementara pada TKP kedua, pelaku berinisial AR (57), warga Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, melakukan pencurian sepeda motor milik warga di Kecamatan Padaherang.
“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ungkap Kapolres.
Aksi pencurian dilakukan ketika pelaku melihat sepeda motor jenis RX King terparkir di depan rumah dengan kunci masih menempel. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah di kawasan Jalan Antapani, Kota Bandung.
Terhadap pelaku AR (57), penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Curanmor
Kini seluruh terduga pelaku telah diamankan di sel tahanan Polres Pangandaran guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, serta memastikan kunci kendaraan tidak ditinggalkan demi mencegah aksi pencurian serupa.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pangandaran dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan warga.***

