Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Tasikmalaya Ditangkap Polisi, Modus Paket “Tempel” Terbongkar hingga Lintas Wilayah

Image of Img 20260424 wa0018

Tasikmalaya, pewarta.id – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan sepasang suami istri berinisial OR (35) dan AI (32) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.

 

Kedua tersangka diketahui berperan aktif dalam seluruh proses distribusi, mulai dari pengadaan barang, penimbangan, pengemasan, hingga penjualan sabu dalam bentuk paket siap edar. Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, menyebut pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan di wilayah Cikalong. “Keduanya kami tangkap di dua lokasi berbeda,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

 

Penangkapan terhadap AI dilakukan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok bekas serta dompet miliknya.

 

Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku barang haram tersebut diperoleh dari suaminya. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan ke kediaman pasangan tersebut di wilayah Cikalong dan berhasil mengamankan OR. Dari lokasi ini, turut disita alat hisap sabu serta puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga :  Pemuda Dibekuk Polisi Usai Cabuli Lansia 85 Tahun, Diduga Mabuk Saat Beraksi

 

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pasutri tersebut memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial Y yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian ditimbang ulang dan dikemas dalam beberapa varian ukuran sebelum diedarkan.

 

Modus penjualan dilakukan dengan sistem paket yang diklasifikasikan layaknya ukuran pakaian, yakni S, M, hingga F. Paket S memiliki berat kotor sekitar 0,21 gram, paket M sekitar 0,31 gram, sementara paket F mencapai 1 gram. Harga jual berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta per paket, dengan metode transaksi “tempel” di sejumlah titik di wilayah Kota Tasikmalaya seperti Indihiang, Tamansari, dan Kawalu, serta wilayah Kabupaten Tasikmalaya seperti Salopa dan Cikalong.

Baca Juga :  Dua Pekan, Tujuh Tersangka Penyalahgunaan Ribuan Butir Obat Psikotropika dan Sabu Diciduk Satnarkoba Polres Tasikmalaya

 

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 5,69 gram. Petugas menyebut jumlah tersebut merupakan sisa dari peredaran, mengingat keduanya diduga rutin membeli sabu dengan nilai hingga Rp100 juta yang habis terjual dalam kurun waktu sekitar dua bulan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga dikenakan ketentuan terkait penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *