PANGANDARAN, pewarta.id – Insiden karamnya kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Kabupaten Pangandaran memicu kecaman keras dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).
Ketua HNSI Pangandaran, Jeje Wiradinata, menilai terdapat unsur kelalaian dan salah perhitungan dalam peristiwa yang kini mengancam ekosistem laut serta mata pencaharian nelayan setempat.
Menurut Jeje, kondisi perairan di sekitar lokasi kejadian berubah drastis. Air laut yang biasanya berwarna hijau kini tampak hitam pekat, menandakan potensi gangguan serius terhadap biota laut baik secara kimiawi maupun biologis.
Peristiwa kandasnya tongkang terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Kapal yang ditarik Tugboat Titan 33 dilaporkan mengalami kerusakan teknis hingga terancam tenggelam. Otoritas kemudian memutuskan mendamparkan kapal ke pesisir untuk mencegah pencemaran lebih luas di laut dalam.
HNSI menolak jika insiden ini hanya dikategorikan sebagai kecelakaan alam. Jeje menegaskan, aktivitas pelayaran seharusnya berlandaskan data cuaca yang valid.
“Betul, ini kecelakaan. Tapi pasti ada kalkulasi yang salah. Saya sekolah di perikanan, tiap tahun ada kalender gelombang. Semua pelaku lintas laut mestinya memahami itu. Jadi jelas ada unsur kecerobohan,” ujar Jeje, Kamis (18/6/2026).
Jeje khawatir arus laut akan menyebarkan material batu bara ke titik lain. Area terdampak dikenal sebagai kawasan terumbu karang yang menjadi habitat lobster, ikan, hingga penyu.
Selain ekologi, dampak polusi juga berpotensi menurunkan daya tarik wisata Pantai Pangandaran yang selama ini menjadi magnet pengunjung.
HNSI mendesak pemerintah daerah segera mengukur luasan dampak pencemaran. Surat resmi akan dikirimkan kepada Bupati Pangandaran untuk mendorong langkah taktis dan koordinatif.
Tak berhenti di situ, HNSI juga menyiapkan opsi hukum terhadap perusahaan pemilik tongkang pengangkut batu bara tujuan PLTU Cilacap.
“Kalau komunikasi tidak digubris, kami akan tempuh jalur hukum. Beberapa pengacara sudah kami ajak untuk menelaah kondisi ini dan menyiapkan gugatan,” tegas Jeje.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Barat dijadwalkan turun ke lapangan untuk memeriksa ambang batas pencemaran, termasuk parameter COD, BOD, dan kandungan kimiawi air laut.
HNSI berkomitmen mengawal hasil uji laboratorium tersebut agar ada kompensasi dan pemulihan lingkungan yang adil bagi masyarakat pesisir. (ak)

