Garut, pewarta.id – Diduga terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, puluhan orang tua yang anaknya gagal masuk di sekolah negeri di Garut ramai ramai menggeruduk Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, di Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Senin, (6/7/26).
Mereka sebagian besar adalah para orang tua yang anaknya tidak diterima di SMPN 1 dan SMPN 2, Kecamatan Garut Kota.
Menurut salah seorang perwakilan orang tua yang anaknya tidak lolos SPMB tahun 2026 ini, Rahmat Saleh, kedatangan mereka dilatarbelakangi keresahan banyak orang tua yang anaknya tidak lolos seleksi, meski berdomisili di sekitar sekolah negeri yang dituju.
Rahmat menambahkan, setiap anak berhak memperoleh pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah harus memberi solusi agar seluruh lulusan sekolah dasar dapat tertampung di jenjang SMP.
“Maka kami datang ke Dinas Pendidikan untuk meminta agar dibuatkan berita acara dan diteruskan kepada Bupati sebagai dasar permohonan penambahan kuota. Kami berharap Bupati dapat berkoordinasi dengan DPRD maupun Pemerintah Provinsi agar ada kebijakan atau diskresi sehingga anak-anak kami bisa diterima di sekolah negeri,” ujar Rahmat.
Ia menilai, persoalan ini muncul karena kuota yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD, terutama di wilayah Garut Kota yang memiliki jumlah peserta didik cukup besar. Kata Rahmat, kondisi tersebut seharusnya sudah dipetakan sejak awal agar tidak banyak siswa yang gagal memperoleh bangku pendidikan di sekolah negeri.
Atas nama para orang tua siswa, Rahmat juga menolak jika solusi yang ditawarkan hanya mengarahkan siswa ke sekolah swasta.
“Kalau diarahkan ke sekolah swasta tentu ada beban biaya yang lebih besar. Tidak semua orang tua mampu. Selain itu, SMP negeri masih menjadi pilihan utama masyarakat dan itu seharusnya menjadi perhatian pemerintah,” katanya.
Ia mengungkapkan kekecewaan masyarakat semakin besar karena muncul anggapan adanya ketidaksesuaian hasil seleksi, di mana terdapat warga yang tinggal dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sementara siswa yang domisilinya lebih jauh dinyatakan lolos. Meski demikian, dia menegaskan, pihaknya belum ingin menyimpulkan adanya pelanggaran dan lebih memilih menunggu langkah pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, kata Rahmat, Dinas Pendidikan menerima aspirasi masyarakat dan bersedia membuat berita acara sebagai dasar penyampaian usulan kepada Bupati. Ia berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat memperjuangkan penambahan kuota sesuai ketentuan yang memungkinkan adanya penyesuaian jumlah rombongan belajar.
“Kami berharap Bupati dan DPRD benar-benar mendorong solusi ini. Yang kami perjuangkan adalah hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Jangan sampai masih ada siswa yang tidak tertampung di sekolah,” pungkasnya.
Menanggapi aspirasi para orang tua siswa teesebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iwan Riswandi menyatakan, pihaknya memahami adanya aspirasi masyarakat, terutama dari wilayah yang berada di sekitar SMP Negeri 1 dan SMP Negeri 2 Garut. Karena itu, kata Iwan, Dinas Pendidikan berupaya menjembatani persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
“Kami mencoba berkomunikasi dengan pihak-pihak yang bisa memberikan diskresi berkenaan dengan kuota yang telah ditetapkan. Mudah-mudahan ada diskusi sehingga yang belum terakomodasi bisa mendapatkan solusi dan anak-anak tetap bisa bersekolah,” ujar Iwan.
Lebih lanjut, Iwan menegaskan, seluruh pelaksanaan SPMB di Kabupaten Garut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Menurutnya, Dinas Pendidikan tidak dapat mengambil keputusan di luar aturan yang telah ditetapkan. Namun demikian, berbagai upaya komunikasi tetap dilakukan agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan tanpa melanggar regulasi.
“Intinya kami tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3. Semua langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor aturan dari pemerintah,” tegasnya. (Slamet Timur).

