CIAMIS, pewarta.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan. Forum Gerakan Publik Ciamis Raya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Selasa (7/7/2026), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Dalam aksi itu, massa meminta Kejari Ciamis tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga segera menindaklanjuti setiap indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Perwakilan demonstran diterima pihak Kejaksaan Negeri Ciamis untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan Program MBG di wilayah Ciamis dan Pangandaran.
Kejari: Penanganan Masih Terpusat di Kejaksaan Agung
Menanggapi tuntutan massa, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ciamis, M. Herris Pryadi, menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis saat ini masih berada di bawah koordinasi Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Program MBG merupakan salah satu proyek strategis nasional yang menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung sehingga seluruh langkah penanganan di daerah masih harus mengikuti arahan dari pusat.
“Untuk MBG ini merupakan proyek strategis nasional sekaligus menjadi perhatian Kejaksaan Agung. Saat ini penanganan perkara masih berada di pusat, termasuk terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Herris mengungkapkan, Kejari Ciamis selama ini berperan membantu proses penyidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan data yang dibutuhkan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia mengakui keterbatasan personel menjadi salah satu tantangan dalam menghimpun informasi dalam waktu singkat. Meski demikian, pihaknya tetap berupaya memberikan data yang objektif untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami membantu memenuhi kebutuhan data penyidikan dari Kejaksaan Agung. Karena waktu yang terbatas dan personel kami juga terbatas, tentu belum seluruh informasi bisa kami kumpulkan secara maksimal,” katanya.
Sudah Klarifikasi Sekitar 70-80 Dapur
Dalam proses pengumpulan informasi tersebut, Kejari Ciamis telah melakukan klarifikasi terhadap sekitar 70 hingga 80 pengelola dapur penyedia MBG di wilayah Ciamis dan Pangandaran.
Herris menjelaskan, langkah tersebut masih sebatas klarifikasi dalam tahap penyelidikan sehingga belum bersifat pro justitia. Oleh karena itu, pemanggilan dilakukan secara nonformal melalui komunikasi WhatsApp, bukan menggunakan surat resmi.
“Kami membutuhkan informasi sebanyak-banyaknya. Karena masih tahap penyelidikan, kami belum bisa melakukan pemanggilan resmi. Bentuknya hanya undangan klarifikasi melalui media komunikasi,” jelasnya.
Menurutnya, hasil klarifikasi tersebut seluruhnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung sebagai bahan pendalaman penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Namun demikian, materi hasil klarifikasi belum dapat dipublikasikan karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses penyidikan maupun menghilangkan alat bukti.
“Untuk materi pemeriksaan belum bisa kami sampaikan karena masih menjadi kebutuhan penyidikan di pusat. Kami tetap berkomitmen menangani perkara ini secara objektif,” katanya.
Siap Periksa Seluruh Dapur Jika Ada Arahan Pusat
Herris menegaskan, Kejari Ciamis siap memperluas pemeriksaan hingga seluruh dapur MBG apabila telah menerima instruksi lanjutan dari Kejaksaan Agung.
Menurut data yang dimiliki Kejari Ciamis, saat ini terdapat sekitar 198 dapur MBG yang telah beroperasi di wilayah kerja Kejari Ciamis.
“Kemungkinan seluruh dapur akan kami lakukan konfirmasi apabila sudah ada arahan dari pimpinan. Kami ingin objektif sehingga tidak hanya melakukan sampling,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program di lapangan.
Beberapa informasi tersebut antara lain adanya dapur yang dinilai tidak memenuhi standar operasional, bahkan terdapat dugaan keberadaan dapur fiktif sebagaimana informasi yang diterima dari pusat.
“Ada informasi mengenai dapur yang tidak layak, ada pula dugaan dapur fiktif maupun dapur yang tidak sesuai SOP. Semua itu tentu akan kami tindak lanjuti apabila sudah ada arahan dari Kejaksaan Agung,” katanya.
Dugaan Modus Kerja Sama Masih Didalami
Saat ditanya mengenai dugaan praktik jual beli titik atau penyimpangan lain di wilayah Ciamis, Herris menyebut pihaknya melihat adanya potensi penyimpangan, namun belum dapat disimpulkan karena proses pendalaman masih berlangsung.
Ia mengatakan indikasi yang muncul sejauh ini lebih mengarah kepada pola kerja sama tertentu yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
“Potensi tentu ada. Namun kami belum bisa menyampaikan secara utuh karena masih harus didalami. Dugaan yang muncul sementara bukan jual beli titik, tetapi lebih kepada pola kerja sama tertentu yang masih kami dalami,” ungkapnya.
Di Kabupaten Pangandaran sendiri, lanjut Herris, hampir seluruh dapur yang telah beroperasi telah dilakukan klarifikasi. Sementara di Kabupaten Ciamis jumlah dapur yang lebih banyak membuat proses pengumpulan informasi membutuhkan waktu lebih panjang.
Massa Desak Transparansi dan Penegakan Hukum
Sementara itu, Koordinator Aksi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya, Prima Pribadi, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan pemerintah dan tidak menjadi ruang penyimpangan anggaran negara.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Ciamis harus menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan publik dengan menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kedatangan kami ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk mendorong penegakan supremasi hukum. Kami ingin memastikan pemeriksaan terhadap pelaksanaan Program MBG benar-benar berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Prima.
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sempat melakukan audiensi ke Kejari Ciamis, namun memilih meninggalkan forum karena merasa tidak memperoleh jawaban yang memuaskan atas berbagai pertanyaan yang diajukan.
Prima juga menyoroti penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Program MBG.
Menurutnya, proses hukum di tingkat pusat harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum di daerah untuk melakukan penelusuran terhadap kemungkinan adanya penyimpangan di lapangan.
“Logika sederhananya, kalau di tingkat pusat sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, tentu harus ditelusuri apakah di daerah juga ada penyimpangan. Karena itu kami meminta Kejari Ciamis mengeluarkan produk hukum, jangan tebang pilih, jangan ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Empat Tuntutan Massa
Dalam aksi tersebut, Forum Gerakan Publik Ciamis Raya menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Ciamis, yakni:
• meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Ciamis;
• membuka kanal pengaduan masyarakat agar dugaan penyimpangan dapat dilaporkan secara langsung;
• menyelidiki setiap indikasi penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan Program MBG; serta
• menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan jabatan tanpa memandang latar belakang atau jabatan.
Forum berharap seluruh hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

