Kepala Daerah Terpilih Akan Dilantik, Kabupaten Tasikmalaya Tunggu Keputusan MK

Image of Kpu tasik (2)
Ketua KPU Ami Imron Tamami memberikan Plakat Kepada Ibu Aneu dalam FGD, Rabu (19/2/2025). Pewarta.id

TASIKMALAYA, pewarta.id – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025  oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Namun, tidak semua kepala daerah terpilih akan dilantik pada tanggal tersebut akibat sejumlah sengketa hasil pemilihan.

Termasuk di Jawa Barat, Pilkada Serentak 2024 melibatkan pemilihan 17 pasangan bupati/wakil bupati, 9 pasangan wali kota/wakil wali kota, serta gubernur/wakil gubernur. Dari total hasil Pilkada tersebut, 11 wilayah masih menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wilayah-wilayah tersebut mencakup Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Saksi Paslon 03 Tolak Teken Hasil Pleno PSU di 39 Kecamatan Tasikmalaya

Dalam sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilu (PHP) yang digelar MK pada 4-5 Februari 2025, diputuskan bahwa hanya satu sengketa yang dilanjutkan ke tahap pembuktian, yaitu sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Image of Kpu tasik (1)

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula MUI Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 19 Februari 2025,  membenarkan bahwa dari seluruh kepala daerah terpilih di Jawa Barat, hanya Kabupaten Tasikmalaya yang belum dapat mengikuti pelantikan pada 20 Februari 2025. Ia menjelaskan bahwa proses selanjutnya masih menunggu putusan MK yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025.

Sementara itu, Pelaksana Harian (PLH) Asisten Administrasi Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya, Aneu Rahmawati, menyatakan bahwa hingga saat ini bupati dan wakil bupati masih dijabat oleh Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku dan putusan MK, masa jabatan kepala daerah berakhir setelah kepala daerah terpilih resmi dilantik. Hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang sebelumnya menetapkan masa jabatan berakhir pada Desember 2024.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Tasikmalaya Menetapkan Bupati Dan Wakil Bupati Pemenang Pilkada 2024, Pada Rapat Pleno Terbuka, Rabu 28 Mei 2025

Aneu menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Tasikmalaya tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu pelantikan kepala daerah terpilih sesuai keputusan MK. Pemerintah setempat juga tetap berpegang pada aturan hukum yang telah ditetapkan hingga pelantikan dilakukan.***

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *