Tasikmalaya, Pewarta.id – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, menetapkan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2030. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Ballroom Hotel Alhambra, Kecamatan Singaparna, Rabu (28/5/2025) pagi.
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan setelah pihaknya memerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan sengketa pemilihan dari dua pasangan calon lainnya.
“Sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, kita KPU wajib menetapkan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan MK. Dan hari ini merupakan hari kedua sejak putusan dibacakan,” Kata Ami usai rapat pleno terbuka, di Ballroom Hotel Alhambra, Kecamatan Singaparna, Rabu (28/5/2025) pagi.
Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pasangan Cecep-Asep yang diusung oleh Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS berhasil memperoleh 465.150 suara atau 52,45 persen dari total suara sah.
Sementara itu, pasangan Ai-Iip (nomor urut 3) meraih 269.075 suara atau 30,34 persen, dan pasangan Iwan-Dede (nomor urut 1) memperoleh 152.557 suara atau 17,20 persen.
Ami menegaskan bahwa seluruh proses penetapan berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Kita hari ini melaksanakan rapat pleno terbuka, dengan agenda penetapan pasangan calon nomor urut 2 telah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Tahapan selanjutnya, kita KPU akan menyerahkan berkas hasil penetapan kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan tugas KPU selesai sampai di sana,” jelasnya.
Rapat Pleno Terbuka penetapan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten, Pasangan calon terpilih beserta partai-partai pengusungnya. Dua partai pengusung pasangan Iwan-Dede juga hadir dalam acara tersebut. Namun, tidak terlihat kehadiran partai politik pengusung pasangan Ai-Iip dalam agenda penetapan ini.***