Saksi Paslon 03 Tolak Teken Hasil Pleno PSU di 39 Kecamatan Tasikmalaya

istimewa 2025 04 21 at 13.46.23
susana Rekapilasi tingkat Kecamatan Singaparna

Tasikmalaya, pewarta.id  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat kecamatan secara serentak di 39 kecamatan, Senin (21/4/2025).

Pantauan di lapangan, pelaksanaan pleno berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. Namun, proses rekapitulasi ini diwarnai aksi penolakan dari saksi pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz.

Seluruh saksi paslon 03 dari 39 kecamatan kompak menolak menandatangani berita acara hasil pleno. Di Kecamatan Cigalontang, saksi bahkan melakukan aksi walk out sebagai bentuk protes.

“Tim pemenangan paslon 03 menginstruksikan kepada semua saksi PPK untuk tidak menandatangani berita acara pleno PPK,” ujar Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Paslon 03, Aef Syarifudin.

Baca Juga :  PSU Tasikmalaya Dinilai Anomali dan Barbar: Paslon 03 Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Image of Psu (1)

Menurut Aef, penolakan ini dilakukan karena mereka menduga banyak pelanggaran terjadi selama pelaksanaan PSU. Salah satu yang disoroti adalah penggunaan surat suara yang masih mencantumkan “Pilkada Kabupaten Tasikmalaya” tanpa keterangan bahwa ini merupakan Pemungutan Suara Ulang. Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan praktik politik uang yang dianggap masif.

“Disinyalir atau diindikasikan berdasarkan temuan dan laporan dari tim pemenangan di tingkat kecamatan, ada banyak pelanggaran. Maka kami minta saksi untuk tidak menandatangani,” tegas Aef.

Baca Juga :  Kuis 74 Tahun Polwan, Cara Polres Tasikmalaya Beri Kejutan

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan akan membawa permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah hukum lanjutan.

“Bakal kami gugat ke MK,” tambah Aef.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, menanggapi santai aksi penolakan tersebut. Menurutnya, itu merupakan bagian dari hak demokrasi peserta pemilu.

“Silakan, itu haknya tim paslon, mau tanda tangan atau tidak. Yang jelas kejadian ini tetap akan kami tuangkan dalam berita acara,” jelas Ami.

Rapat pleno tingkat kecamatan ini menjadi tahapan penting dalam proses rekapitulasi PSU setelah sebelumnya KPU menetapkan pemungutan ulang di sejumlah TPS atas rekomendasi dari Bawaslu. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *