Banjar, pewarta.id – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang pengatur lalu lintas informal atau kerap disebut Pak Ogah di Kota Banjar akhirnya terungkap. Polisi memastikan bahwa motif utama pelaku berinisial S (45) adalah dendam mendalam akibat sering direndahkan dan dibully oleh korban A (47), yang juga bekerja di lokasi yang sama.
Kapolres Banjar, AKBP Didi Dewantoro, dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (8/8/2026), menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan rekan kerja di pertigaan BBWS Citanduy. Selama empat tahun terakhir, pelaku merasa kerap diolok-olok, diperlakukan tidak adil, bahkan tidak diberi kesempatan berbagi hasil kerja.
“Motif pembunuhan ini murni karena dendam. Pelaku mengaku sering dibully oleh korban, sehingga menimbulkan sakit hati yang mendalam,” ujar AKBP Didi, Sabtu, (8/8/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) malam di kawasan Ciaren, dekat lapangan Golf, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Banjar. Awalnya, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut. Emosi yang memuncak membuat pelaku pulang untuk mengambil pisau, lalu kembali mendatangi korban yang sedang berada di sebuah warung.
Pertengkaran berlanjut menjadi perkelahian. Setelah korban dijatuhkan dengan pukulan, pelaku menusukkan pisau ke perut korban, kemudian menancapkan kayu ke ulu hati hingga korban tewas di tempat.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Bandung untuk menghindari kejaran warga dan polisi. Namun, kurang dari delapan jam kemudian, Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Banjar berhasil membekuk pelaku di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung, Jumat (7/8/2026) dini hari. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat yang segera melapor.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku puas setelah menghabisi nyawa korban dan tidak menunjukkan penyesalan. Ia menilai korban selama ini bertindak sewenang-wenang dan merendahkannya.
“Pelaku menyatakan tidak menyesal. Ia merasa korban sering meremehkan dan tidak mau berbagi,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. Polisi menegaskan akan mendalami kasus ini lebih lanjut.(c-h)











