CIAMIS,PEWARTA.id- Dalam persiapan Pilkada 2024, KPU Ciamis kembali menegaskan pentingnya profesionalitas dalam rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Said Attanjani, dalam rapat yang digelar di Hotel Priangan, Ciamis, Senin (16/9).
Said menjelaskan, aturan terkait rekrutmen KPPS harus diperhatikan, terutama yang berkaitan dengan hubungan keluarga.

“Jika suami istri, atau ayah dan anak, salah satunya sudah terlibat di KPPS, yang lain tidak boleh ikut serta. Ini demi menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan,” ungkapnya.
Selain itu, Said menambahkan bahwa batas usia anggota KPPS juga harus dipatuhi, yaitu maksimal 55 tahun.
Bawaslu juga dilibatkan dalam rapat ini untuk memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan dan menghindari masalah di lapangan.
Sementara itu, terkait honor, Said mengatakan bahwa ada penyesuaian jumlah dibandingkan tahun lalu.
“Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 900.000, sementara anggota menerima Rp 800.000. Meskipun ada penurunan dibandingkan tahun lalu, kami berharap hal ini tidak mengurangi semangat para calon anggota KPPS dalam menjalankan tugasnya,” tutup Said.
Rekrutmen anggota KPPS akan berlangsung hingga akhir September, dengan target finalisasi pada 7 November 2024.











