CIAMIS, pewarta.id – Polres Ciamis mengungkap dugaan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama bisnis dan iming-iming keuntungan 10 persen kepada masyarakat. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial JN (21).
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama melalui media online. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen apabila bersedia mengikuti bisnis yang ditawarkan pelaku.
Namun, setelah korban mengikuti tawaran tersebut, komitmen yang disampaikan pelaku tidak terealisasi. Polisi kini masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara keseluruhan modus dan aliran kerugian dalam perkara tersebut.
“Alhamdulillah kita telah mengamankan salah seorang tersangka, inisial JN, usia 21 tahun. Tersangka kita amankan di wilayah Ciamis karena melakukan penipuan,” kata AKBP Eko Iskandar.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, pelaku memasang iklan atau memberikan pengumuman secara online dengan menawarkan keuntungan kepada masyarakat yang bersedia bekerja sama.
“Modusnya mengiming-imingi keuntungan kepada korban sebesar 10 persen. Namun, dari perjanjian itu tidak dilaksanakan sesuai dengan komitmennya,” ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat 15 orang telah melapor ke Polres Ciamis. Dari laporan tersebut, total kerugian sementara yang dihitung mencapai sekitar Rp280 juta.
Tersangka dalam perkara tersebut telah diproses hukum. Polisi menerapkan Pasal 492 terkait dugaan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Mengaku Dibebani Tagihan Paylater
Salah seorang korban, Futu Widiana Limbarjaya (23) Warga Tasikmalaya dan Rara Herawati (22), warga Ciamis, mengaku menjadi korban setelah ditawari kerja sama bisnis oleh pelaku. Ia mengatakan modus yang dialaminya bermula dari komunikasi melalui pesan singkat.
Menurut Futu, korban kemudian diminta datang dan menyerahkan telepon seluler. Tanpa mengetahui secara jelas aplikasi apa saja yang digunakan, data dirinya didaftarkan pada sejumlah layanan pinjaman maupun pembelian barang secara daring.
“Saya tidak tahu apa saja yang didaftarkan. Tiba-tiba sudah ada tagihan,” ungkap Futu.
Akibat kejadian tersebut, Futu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Kerugian tersebut terdiri dari uang dan pembelian barang, yang sebagian besar berupa telepon seluler.
Tagihan kemudian muncul atas nama korban karena transaksi dilakukan menggunakan data pribadi korban. Kondisi tersebut membuat korban harus berhadapan dengan pihak penagih, meski mengaku tidak mengetahui penggunaan datanya oleh pelaku.
“Karena atas nama kita, jadi kita yang ditagih dan dikejar-kejar. Padahal kita tidak tahu apa-apa,” katanya.
Futu juga mengaku menemukan sejumlah korban lain yang mengalami modus serupa. Bahkan, dalam sebuah grup komunikasi yang diikuti para korban, terdapat lebih dari 40 orang yang mengaku mengalami persoalan serupa dari berbagai daerah, termasuk Ciamis dan Tasikmalaya.
Ia berharap proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan hingga tuntas. Selain hukuman sesuai perbuatannya, korban juga berharap kerugian yang mereka alami dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapannya pelaku bisa dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan dan membayar kewajiban kerugian kita. Karena yang rugi kita, kemudian BI checking juga rusak dan kita dikejar-kejar penagih,” ujarnya.
Futu mengaku telah menempuh sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut, di antaranya melapor ke Polres Ciamis dan OJK Tasikmalaya.
Polisi Ingatkan Masyarakat Waspadai Iming-iming Keuntungan
Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kerja sama atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Menurutnya, modus penipuan seperti ini kerap memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap keuntungan cepat. Terlebih, tawaran tersebut kini banyak disebarkan melalui media sosial dan platform online.
Polres Ciamis bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan.
“Masyarakat masih gampang tertipu dengan iming-iming keuntungan. Kalau diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar dan keuntungan secara cepat, kemudian pengumumannya dilakukan secara online, ini bisa menjurus kepada penipuan,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan data pribadi, akun, telepon seluler, maupun akses ke layanan keuangan kepada orang lain tanpa mengetahui secara jelas tujuan dan penggunaannya.
Masyarakat juga diminta melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan kerja sama bisnis atau keuntungan finansial, sehingga tidak menjadi korban penipuan maupun penyalahgunaan data pribadi.











