CIAMIS, Pewarta.id – Satreskrim Polres Ciamis bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bermodus titip limit paylater yang merugikan masyarakat di Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, hingga Kota Tasikmalaya dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan regulator sektor jasa keuangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas layanan paylater yang dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, mengatakan pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari koordinasi intensif bersama OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI yang melakukan pertukaran informasi sejak awal pengaduan diterima.
“Sinergi dan pertukaran informasi dengan OJK Tasikmalaya melalui Satgas PASTI sangat membantu proses penyelidikan sehingga dapat berjalan secara efektif. Kami juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor sehingga seluruh fakta dapat diungkap secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Carsono, Rabu (5/8/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke OJK Tasikmalaya mengenai dugaan penyalahgunaan layanan paylater dengan modus menawarkan jasa titip limit disertai iming-iming keuntungan. Berdasarkan laporan itu, Satgas PASTI melakukan analisis awal dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ciamis untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku yang kemudian diamankan pada 23 Juli 2026. Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati, mengapresiasi langkah cepat Polres Ciamis dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan Satgas PASTI hingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Menurutnya, kolaborasi antara OJK dan kepolisian menjadi kunci dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
OJK melalui Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan setiap laporan masyarakat sekaligus meningkatkan upaya pencegahan terhadap praktik keuangan ilegal.
Polres Ciamis juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran yang menjanjikan keuntungan melalui penggunaan fasilitas layanan keuangan digital, khususnya yang meminta akses akun, data pribadi, maupun kode OTP.
Sementara itu, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan. Apabila menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal atau menjadi korban penipuan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) maupun melalui kanal pengaduan resmi OJK agar dapat segera ditindaklanjuti. ***











