Minim Transparansi, Nelayan Pangandaran Pertanyakan Penanganan Tumpahan Batu Bara

Image of Img 20260807 wa0018

Pangandaran, pewarta.id – Dua bulan pasca‑kandasnya tongkang Nautica 22 yang menumpahkan 8,1 ton batu bara di perairan Cibenda, Kecamatan Parigi, nelayan masih mengeluhkan minimnya informasi resmi terkait penanganan dampak pencemaran.

 

Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran menilai jalur komunikasi antar‑pihak belum berjalan baik. Ketua HNSI Jeje Wiradinata menyebut pihaknya bahkan harus melayangkan surat kepada Bupati Pangandaran agar rapat koordinasi (rakor) digelar.

 

“Kami meminta ada pejabat senior yang ditunjuk khusus untuk mengoordinasikan komunikasi. Nelayan butuh kepastian, bukan sekadar janji,” kata Jeje, Kamis (6/8/2026).

Baca Juga :  Desa Waringinsari Kota Banjar Bersiap Jadi Kawasan Agropolitan

 

Fokus pada Dampak Ekologis

Dalam rakor yang berlangsung tertutup di Pendopo Bupati, isu utama yang dibahas adalah ancaman ekologis. Hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat menunjukkan sedimen dasar laut mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti arsenik dan merkuri dalam kadar tinggi.

 

Meski kualitas air permukaan masih dalam ambang batas, Jeje mengingatkan batu bara yang mengendap di laut dapat mengalami proses kimiawi sehingga tetap berpotensi merusak ekosistem. “Sebagai nelayan, kami punya kewajiban moral menjaga laut agar tetap lestari,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Ciamis Bersama BNN Gelar Tes Urine Warga Binaan, Perkuat Komitmen Berantas Narkoba

 

Pemerintah Daerah Minta Keterbukaan

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menekankan perlunya keterbukaan informasi dari perusahaan dan pihak asuransi. Ia menilai aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu dipicu kurangnya komunikasi.

 

“Saya meminta perusahaan dan asuransi menyampaikan perkembangan evakuasi tongkang maupun pembersihan batu bara secara berkala agar tidak menimbulkan simpang siur,” tegasnya.

 

Citra menambahkan, pemerintah daerah masih menunggu hasil kajian Kementerian Lingkungan Hidup untuk menentukan besaran ganti rugi dan bentuk kompensasi lingkungan, seperti pembangunan terumbu karang buatan atau rehabilitasi pesisir melalui penanaman mangrove.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *