Site icon Pewarta ID

Cinta Monyet Berujung Kekerasan, Dua Siswi MTs di Garut Dikeroyok Sekelompok Pelajar, Polisi Usut Pidana dan KPAI Minta Hentikan Penyebaran Video

Image of Peljar garut

GARUT, pewarta.id  — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Mekarhurip, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat perhatian serius aparat kepolisian dan lembaga perlindungan anak.

Dua siswi kelas IX berinisial NA dan NH diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan sekelompok remaja perempuan. Peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial setelah rekaman aksi penganiayaan terhadap korban beredar luas.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Garut melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Polisi masih mendalami identitas dan peran masing-masing terduga pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari lima orang.

Korban Pulang dengan Kondisi Memar

Ibu korban NA, Desi Mandalasari, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sore. Saat itu, anaknya masih mengenakan seragam sekolah ketika diajak pergi oleh sejumlah rekannya.

Desi mengaku terkejut ketika NA pulang ke rumah dalam kondisi mengalami memar pada bagian wajah dan mengeluhkan sakit di sejumlah bagian tubuh.

“Saya lihat pipinya memar bekas tamparan. Awalnya saya kira ditampar ayahnya, tapi setelah didesak, anak saya akhirnya mengaku menjadi korban pengeroyokan,” kata Desi saat mendampingi proses hukum di Polres Garut, Rabu (9/9/2026).

Menurut keterangan korban kepada keluarganya, NA mengalami kekerasan fisik dan perlakuan intimidatif selama kejadian. Kondisi tersebut membuat korban mengalami trauma dan belum dapat mengikuti kegiatan belajar seperti biasa.

Desi mengatakan, NA sebenarnya bukan pihak yang menjadi sasaran utama. Korban disebut berusaha membantu temannya, NH, yang sebelumnya memiliki persoalan dengan kelompok pelaku.

“Sebenarnya yang punya masalah itu temannya, NH. Anak saya mencoba membantu, tapi malah ikut dianiaya,” ujarnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan pendampingan dari jajaran Polsek Sukawening.

Diduga Dipicu Persoalan Pertemanan dan Asmara Remaja

Kepala MTs Maripari, Saep Munawar, membenarkan adanya dugaan kekerasan yang menimpa kedua siswinya.

Pihak sekolah memberikan kesempatan kepada NA dan NH untuk tidak mengikuti kegiatan belajar sementara waktu. Langkah tersebut dilakukan agar keduanya dapat menjalani pemulihan fisik dan psikologis setelah mengalami peristiwa tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima sekolah, kasus tersebut diduga berawal dari persoalan hubungan pertemanan dan asmara di kalangan remaja atau yang kerap disebut sebagai “cinta monyet”.

Salah satu terduga pelaku diduga merasa cemburu dan tidak terima karena seorang remaja laki-laki yang dekat dengannya justru memiliki hubungan dengan korban NH.

Kelompok tersebut kemudian diduga mengajak korban ke suatu lokasi di Desa Mekarhurip sebelum terjadi aksi kekerasan.

Pihak sekolah juga memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku tidak seluruhnya berasal dari sekolah yang sama. Sebagian diduga masih berstatus pelajar dan sebagian lainnya disebut sudah tidak bersekolah.

Polisi Dalami Keterlibatan Masing-Masing Pelaku

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra membenarkan laporan dugaan pengeroyokan terhadap kedua siswi tersebut.

Ia mengatakan, laporan resmi dari orang tua korban telah diterima Satreskrim Polres Garut pada Rabu (9/9/2026).

Menurut Niko, kedua korban mengalami luka memar pada sejumlah bagian tubuh dan diduga mengalami dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

“Penyidik sudah mulai melakukan penyelidikan mendalam, mengumpulkan keterangan saksi, dan mendatangi sekolah untuk menelusuri identitas pasti para pelaku,” kata Niko.

Polisi masih memastikan jumlah dan identitas seluruh pihak yang terlibat. Sebab, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku berjumlah lebih dari lima orang dan memiliki latar belakang sekolah yang berbeda.

“Kita sedang pastikan keterlibatan masing-masing,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, apabila para terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada perlakuan khusus karena status mereka masih di bawah umur, tetapi bukan berarti bebas. Mereka tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

KPAI Soroti Dampak Psikologis dan Penyebaran Video

Kasus ini juga mendapat perhatian dari KPAI Daerah Jawa Barat. Selain mendukung proses penanganan hukum, lembaga perlindungan anak tersebut menyoroti dampak psikologis yang berpotensi dialami korban akibat kekerasan dan beredarnya rekaman kejadian di media sosial.

Ketua Forum KPAI Daerah Jawa Barat, Ato Rinanto, mengatakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan pergaulan remaja harus menjadi perhatian bersama, baik keluarga, sekolah, pemerintah maupun masyarakat.

Menurutnya, berulangnya kasus kekerasan antarremaja menunjukkan perlunya penguatan edukasi mengenai penyelesaian konflik, pengawasan pergaulan, serta penggunaan media digital secara bertanggung jawab.

“Ini yang sekian puluh kalinya terjadi di Jawa Barat. Peristiwa seperti ini terus berulang karena ruang digital tidak diisi dengan edukasi yang baik. Ini peringatan keras buat kita semua, orang tua dan guru,” ujar Ato.

KPAI Daerah Jawa Barat, kata Ato, akan berkoordinasi dengan Polres Garut dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.

Pendampingan tersebut terutama berkaitan dengan pemulihan kondisi psikologis korban sekaligus memastikan hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan.

“KPAI Daerah Jabar akan memberikan pendampingan psikis intensif kepada anak-anak korban, dan juga pendampingan dari sisi keberlanjutan hak pendidikan mereka,” katanya.

KPAI Minta Video Kekerasan Tidak Disebar

Selain pemulihan korban, Ato secara khusus meminta masyarakat menghentikan penyebaran rekaman aksi kekerasan tersebut.

Menurutnya, menyebarluaskan video yang menampilkan anak sebagai korban kekerasan justru berpotensi memperpanjang trauma yang dialami korban dan memperburuk dampak psikologis.

“Kami mohon dengan sangat kepada seluruh pihak untuk menahan diri. Stop menyebarluaskan video perundungan ini di platform media sosial mana pun hanya demi mencari jam tayang atau eksistensi,” ujarnya.

Ato mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut masih berusia anak sehingga identitas dan martabat mereka perlu tetap dilindungi.

“Apapun yang terjadi, mereka adalah anak-anak kita. Mari jaga psikis anak-anak demi mewujudkan Jawa Barat yang betul-betul ramah anak,” pungkasnya.

Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi lengkap, identitas seluruh terduga pelaku, serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut. (AST & SLT)

Exit mobile version