Banjar – Satuan Reskrim Polres Banjar berhasil amankan seorang pria paruh baya berinisial E (60).
Pelaku diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang wanita yang telah memiliki suami, di sebuah dusun yang sama di wilayah Kota Banjar.
Kasus ini terjadi dalam dua lokasi berbeda, yaitu di dalam kamar mandi dan di sebuah perkebunan di daerah tersebut.
Dalam konferensi pers di halaman ruangan Reskrim Mapolres Banjar, Kamis ( 17/10/2024) Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.H.,M.H. menyampaikan, pelaku E diduga melakukan dua kali tindakan pelecehan seksual terhadap korban. Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban, adalah dengan cara memeluk dan meraba kemaluan korban. Kejadian pertama terjadi di kamar mandi, sedangkan kejadian kedua terjadi di perkebunan.
Saat terjadi pelecehan, korban tidak melawan karena merasa terancam oleh keberadaan senjata tajam ( golok) yang dibawa oleh pelaku.
” Motif dari tindakan pelaku diduga karena ketertarikan seksual terhadap korban.
Pelaku sendiri statusnya berkeluarga dan memiliki istri, ” ucap Kapolres Banjar didampingi Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya,S.H.,M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Carsono,S.H.
AKBP Danny menambahkan, atas kejadian tersebut pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Dan ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara, ” ujar Kapolres Banjar.
