CIAMIS, Pewarta.id,- Dua remaja asal Ciamis, AIM (18) dan DA (19), ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah melempar batu ke sebuah mobil yang melintas di Jalan Raya Sindangkasih, Kamis (17/4/2025) dini hari.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, dalam konferensi pers pada Senin (28/4/2025), mengatakan bahwa insiden bermula ketika AIM dan DA, dalam kondisi mabuk setelah minum ciu bersama teman-temannya, membawa batu dengan alasan berjaga-jaga dari serangan geng motor.
Sekitar pukul 02.35 WIB, saat sebuah mobil berusaha menyalip kendaraan dari arah berlawanan, AIM melemparkan batu ke arah kendaraan tersebut.
Batu itu memecahkan kaca depan mobil dan mengenai leher pengemudi, Icang Hisam Nasir (38).
Setelah kejadian, AIM dan DA langsung pergi tanpa memberikan pertolongan.
Polisi menerima laporan pada pagi harinya, dan berdasarkan keterangan enam saksi serta rekaman CCTV, keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2025.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu batu berdiameter 5 cm, pecahan kaca mobil, satu unit sepeda motor Honda putih beserta STNK dan kunci kontak, dua helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara,” ujar Akmal.
Menurut Akmal, kasus ini menjadi bagian dari maraknya kekerasan jalanan yang dipicu konsumsi minuman keras oplosan dan ketakutan terhadap geng motor.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihak kepolisian meningkatkan patroli di kawasan rawan.
“Penanganan kasus ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama kalangan remaja,” kata Akmal.***











