Polisi Ungkap Tewasnya Wanita Muda Oleh Kekasihnya Di Ciamis

Image of Screenshot 20250428 170948 whatsappbusiness

CIAMIS, pewarta.id  – Sebuah kamar kos di Kelurahan Pabuaran, Ciamis, Jawa Barat, menjadi saksi bisu pembunuhan mengerikan. Wanita muda berusia 23 tahun, berinisial WML, tewas di tangan kekasihnya sendiri, Eli Kasim Zakaria Amrullah (30), setelah pertikaian mematikan akibat utang Rp1,5 juta.

 

*Kronologi Pembunuhan*

Tragedi ini terjadi pada Kamis (17/4/2025), namun baru terungkap setelah pelaku ditangkap polisi sepekan kemudian. Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, kasus ini berawal saat korban nekat mendatangi kamar kos Eli untuk menagih utang. Emosi memuncak setelah Eli memblokir nomor WhatsApp-nya.

Baca Juga :  Polres Tasikmalaya Tanam Jagung di 206 Hektare Lahan, Dorong Swasembada Pangan Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

 

*Pelaku Ditangkap Polisi*

“Pelaku mendorong korban hingga kepalanya terbentur kusen pintu. Korban terjatuh, tetapi pelaku tak berhenti. Dengan tangan kosong, ia memukul kepala WML berulang kali, lalu mencekiknya menggunakan ikat pinggang,” papar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

 

*Luka Mengerikan di Tubuh Korban*

Autopsi mengungkap luka mengerikan di tubuh WML: memar di wajah, kepala, dan leher, serta luka tusuk dalam di leher. “Ini kekerasan berlapis yang tak manusiawi,” tegas AKBP Akmal.

 

Baca Juga :  DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, BUANA MEKAR DAY ADAKAN PENGOBATAN GRATIS, SEMBAKO MURAH, DAN BAZAR UMKM

*Motif Pembunuhan*

Polisi menduga motif pembunuhan dipicu kecemburuan. Saat korban tak bernyawa, Eli membuka WhatsApp WML dan menemukan percakapannya dengan pria lain. “Ini memicu amarahnya lagi. Ia tak hanya membunuh, tapi juga menghancurkan masa depan korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono.

 

*Ancaman Hukuman*

Eli kini menghadapi tiga pasal berat: Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP), Pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan Penganiayaan Berujung Maut (Pasal 351 ayat 3 KUHP). Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *