TASIKMALAYA, pewarta.id – Menghadapi tahapan kampanye harus di perhatian dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta Pemilu 2024, termasuk calon anggota legislatif Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan sebanyak 3.223 titik lokasi pemasangan APK tersebar di 39 Kecamatan.
“Kami telah tetapkan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar baik di desa maupun kecamatan sebanyak 3.223 titik,” Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ami Imron Tamami di Hotel Amaris Jalan HZ Mustopa Kota Tasikmalaya Jumat 24 November 2023.
Dimana hal ini KPU tetapkan agar dalam pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai estetika dan strategis untuk pemasangan, dan setiap desa titknya tidak sama. KPU Kabupaten Tasikmalaya juga mensosialisasikan titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) kepada pengurus dan operator partai politik di Kabupaten Tasikmalaya,
Menurut Ami, jika dalam pemasangan APK selama masa kampanye, yakni 28 November hingga 10 Februari 2024, para peserta pemilu baik Partai Politik dan para Calonnya, untuk lebih beretika dan estetika memasang APK.
Sementara itu dalam pemasangan alat peraga kampanye, ada beberapa tempat yang tidak boleh dipasang. Diantarnya, lokasi tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas milik pemerintah, jalan tol, sarana prasarana publik, taman dan pohon, Artinya, dalam Pemasangan APK tidak sembarang tempat di pasang dan pemasangan APK pun tidak sampai mengganggu estetika atau keindahan lingkungan.
Perlu Untuk diperhatikan bagi setiap calon legislative, terhadap larangan pemasangan APK poster, pamplet, stiker tidak bisa di tempel dimana saja seperti di tempat ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah Selain itu jalan protokol, jalan bebas hambatan, ruang publik, pepohonan dan taman taman, termasuk halaman dan pagar, tembok.
“Titik Lokasi yang tidak di perbolahkan untuk dipasang APK, antaranya dekat dengan sarana pendidikan, kesehatan seperti RSU, Puskesmas tempat pelayanan pemerintah dan lainnya sama tidak diperbolehkan,”ujarnya.
Adapun Hal Pengecualian diantarnya Fasiltas pendidikan dan pemerintah masih digunakan kampanye sepanjang masih ada izin, dengan catatan tidak membawa atribut. Dimana untuk fasilitas pendidikan contohnya, bisa digunakan kampanye yakni hanya tingkat perguruan tinggi saja. Namun tetap itupun sepanjang tidak menggangu kegiatan perkuliahan dan mengantongi izin.
“Yang sudah pasti tentunya izin tersebut harus ada tembusan ke KPU. Dan untuk pelaksanaan kampanye di fasilitas pendidikan seperti, SD, SLTP dan SMA, itu tidak boleh,” ujar dia.
KPU Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye kepada pihak parpol.*











