Banjar – Dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan, dengan menyasar APK yang berada di jalur jalan utama yang ada di empat kecamatan.
” Total sebanyak 325 APK yang ditertibkan, dan 140 buah berbentuk iklan, ” ucap Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Banjar, Senin (11/11/2024).
Menurut Irwan, APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti diikat di tiang listrik dan ditempel di pohon.
Hal tersebut mengacu ke Kepwal tentang penetapan APK .
” Untuk pelanggaran tertinggi terkait APK dilakukan oleh Paslon nomor 4, H. Bambang Hidayah – Dani Danial Mukhlis jumlahnya 111 buah, kemudian Paslon nomor 3 Ir Sudarsono – Supriana 110 buah, nomor urut 1 Nana Suryana – H.Mujamil 8 buah dan nomor urut 2 Ahmad Dimyati – Alam 2 buah, ” papar Kasatpol PP Kota Banjar.
Untuk APK hasil penertiban disimpan di Kantor Satpol PP Kota Banjar.
Dan bagi tim Paslon bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP.
Ke depannya diharapkan setelah ada penertiban ini, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Untuk penertiban APK berikutnya akan dilaksanakan menjelang masa tenang, yaitu 3 hari menjelang hari pencoblosan, ” pungkasnya.
