Tak Sesuai Aturan, Ratusan APK Akhirnya Ditertibkan Satpol PP Kota Banjar

Image of 1000405041

Image of 1000405041

Banjar – Dalam masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar peraturan, dengan menyasar APK yang berada di jalur jalan utama yang ada di empat kecamatan.

” Total sebanyak 325 APK yang ditertibkan, dan 140 buah berbentuk iklan, ” ucap Kasatpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan saat ditemui di Kantor Satpol PP Kota Banjar, Senin (11/11/2024).

Baca Juga :  Strategi Digital Fundraising Dorong Lonjakan Dana Infak BAZNAS Kota Banjar 2024, Tembus Rp1,2 Miliar

Menurut Irwan, APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya melanggar aturan, seperti diikat di tiang listrik dan ditempel di pohon.
Hal tersebut mengacu ke Kepwal tentang penetapan APK .

” Untuk pelanggaran tertinggi terkait APK dilakukan oleh Paslon nomor 4, H. Bambang Hidayah – Dani Danial Mukhlis jumlahnya 111 buah, kemudian Paslon nomor 3 Ir Sudarsono – Supriana 110 buah, nomor urut 1 Nana Suryana – H.Mujamil 8 buah dan nomor urut 2 Ahmad Dimyati – Alam 2 buah, ” papar Kasatpol PP Kota Banjar.

Baca Juga :  Sapa Hati Jembatan Bagi Pelaku Usaha Pertanian Menjual Langsung Kepada Konsumen

Untuk APK hasil penertiban disimpan di Kantor Satpol PP Kota Banjar.
Dan bagi tim Paslon bisa mengambilnya di Kantor Satpol PP.
Ke depannya diharapkan setelah ada penertiban ini, agar pemasangan APK dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

” Untuk penertiban APK berikutnya akan dilaksanakan menjelang masa tenang, yaitu 3 hari menjelang hari pencoblosan, ” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *