Site icon Pewarta ID

DRK Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Banjar, Kerugian Negara Lebih dari Rp3,5 Miliar

DRK Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Banjar, Kerugian Negara Lebih dari Rp3,5 Miliar. (Foto: Ist)

DRK Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Banjar, Kerugian Negara Lebih dari Rp3,5 Miliar. (Foto: Ist)

Kota Banjar, Pewarta.id,- Kejaksaan Negeri Kota Banjar resmi menetapkan DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun anggaran 2017 hingga 2021.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyidikan yang melibatkan puluhan saksi dan ratusan dokumen penyitaan.

DRK sebagai Ketua DPRD Kota Banjar, diduga melampaui kewenangannya dalam pengusulan kenaikan tunjangan.

Kajari Kota Banjar, Sri Haryanto, membenarkan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan secara bertahap dan penuh pertimbangan hukum.

“Penetapan tersangka kita lakukan setelah ekspos pada 14 April. Semua sepakat, lalu dituangkan dalam surat penetapan tersangka pada 16 April,” jelas Sri Haryanto kepada wartawan di Kantor Kejari Banjar, Senin (21/4/2025).

DRK dipanggil dan diperiksa hanya satu kali sebelum ditahan.

“Saksi yang kami periksa ada 64 orang, dan penyitaan dokumen lebih dari 200 dokumen. Kerugian negaranya mencapai Rp3,5 miliar lebih,” lanjut Hary.

DRK diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengusulkan kenaikan tunjangan secara melawan hukum, termasuk dua kali kenaikan di tahun 2020 saat pandemi COVID-19 melanda.

Selain itu, pada tahun 2017 DRK disebut tidak segera menyesuaikan Peraturan Wali Kota dengan PP Nomor 18 Tahun 2017, yang menyebabkan pembayaran tunjangan yang seharusnya tidak dibayarkan berlangsung selama 15 bulan.

Setelah pemeriksaan, DRK langsung ditahan di Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti tambahan.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kalau nanti ada minimal dua alat bukti lain, sangat mungkin akan ada tersangka tambahan,” tambah Kajari.

Sementara itu, tersangka DRK disangkakan telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

Facebook Comments Box
Exit mobile version