Site icon Pewarta ID

Kejari Banjar Tetapkan Mantan Sekwan Sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD

Banjar – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi Dewan, pada mantan Sekertaris DPRD Kota Banjar.

Penyidik menetapkan Ir.Hj.Rachmawati M.P (R) karena diduga turut terlibat dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.523.950.000.
Sebelumnya Kejari Kota Banjar telah menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK sebagai tersangka dan saat ini berada di Lapas Kelas I Bandung.
Penetapan tersangka R dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk895/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 23 April 2025.

Dalam proses penyidikan, tersangka R dinilai berperan bersama DRK dalam menyusun dan mendorong kenaikan besaran tunjangan secara tidak sah untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-199/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 23 April 2025, kemudian pada hari Kamis (24/4/2025) telah dilayangkan surat panggilan terhadap tersangka R untuk hadir dalam agenda Pemeriksaan Tersangka hari Senin (28/4/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, namun tersangka tidak dapat hadir dengan alasan kesehatan.

Selanjutnya Tim Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua untuk hadir pada hari Rabu (30/4/2025) dan tersangka hadir didampingi Kuasa Hukum yang kemudian segera dilakukan Pemeriksaan Tersangka oleh Tim Penyidik.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka R disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka R, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, kemudian Tim Panyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka R selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas II A Bandung.

Facebook Comments Box
Exit mobile version