Ciamis, Pewarta.id,– Rembesan gula kristal rafinasi (GKR) ke pasar rumah tangga kembali jadi sorotan. Praktik ilegal yang diduga terjadi di Kecamatan Lakbok, Ciamis, ini tak hanya langgar aturan distribusi, tapi juga timbulkan kerugian besar bagi negara.
Salah satu kasus menonjol melibatkan salah satu CV di Lakbok Ciamis, yang disebut-sebut mendistribusikan gula rafinasi secara ilegal hingga puluhan ton tiap minggu. Padahal, GKR seharusnya hanya untuk kebutuhan industri terdaftar.
Negara Rugi Bea Masuk dan PPN Impor
Gula rafinasi impor dikenakan bea masuk 5–10% dan PPN impor 11%. Jika masuk tanpa laporan, potensi kerugian negara dari satu CV saja bisa tembus Rp5,99 miliar per tahun.
Rinciannya:
- Bea Masuk (5%): Rp36 juta/minggu
- PPN Impor (11%): Rp79,2 juta/minggu
- Total: Rp115,2 juta/minggu atau Rp5,99 miliar/tahun
Jika dilakukan oleh 10 CV, total kerugian bisa mencapai Rp59,9 miliar per tahun hanya dari aspek ini.
Transaksi Tanpa Faktur, Pajak Hilang
Distribusi ilegal juga kerap tanpa faktur pajak. Salah satunya, IKM milik Pak S di Kota Banjar diduga membeli ratusan kilogram GKR/minggu tanpa dokumen resmi.
Estimasi kerugian dari pajak penjualan:
- PPN Penjualan: Rp79,2 juta/minggu
- PPh Badan: Rp31,7 juta/minggu
- Total: Rp110,9 juta/minggu atau Rp5,77 miliar per tahun per CV
Jika dilakukan oleh 10 CV: potensi rugi Rp57,7 miliar/tahun
PNBP Hilang, Izin Distribusi Tak Dibayar
CV di Lakbok Ciamis juga diduga tidak mengantongi izin resmi distribusi dari Kemendag.Artinya, tidak ada PNBP yang masuk.
Jika 10 CV serupa beroperasi tanpa izin, negara bisa kehilangan Rp100 juta PNBP tiap tahunnya.
Menurut APTRI, peredaran GKR ilegal menekan harga gula petani (GKP) hingga 20%.
Akibatnya, 1 juta ton gula petani tak terserap pasar, dan petani rugi hingga Rp2 triliun/tahun.
Dengan asumsi PPh 2%, negara kehilangan potensi pajak Rp40 miliar.
IKM pun terdampak. Dari 3,9 juta IKM berbasis gula (BPS 2019), persaingan harga tak sehat menekan laba.
Diperkirakan potensi kehilangan PPh Badan dari sektor ini capai Rp100 miliar secara nasional.
Estimasi Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar di Wilayah Selatan Jabar
Jika dihitung kasar, kerugian negara dari satu CV bisa mencapai Rp11,77 miliar/tahun.
Bila dilakukan 10 CV, potensi kerugian tembus Rp117,7 miliar. Ditambah dampak makro ke petani dan IKM, kerugian diperkirakan tembus Rp150 miliar/tahun hanya dari wilayah Banjar, Ciamis, Pangandaran, dan Jateng.
Secara nasional, dengan rembesan diperkirakan 500 ribu ton/tahun (data 2019), kerugian bisa mencapai triliunan rupiah.
Distribusi Gula Rafinasi Harus Lewat Jalur Resmi
Ketua Umum Asosiasi Industri Kecil Menengah Agro (AIKMA), Ir. Suyono menegaskan, hanya distributor resmi yang boleh salurkan GKR.
“Aturannya sudah jelas,” tegas Suyono, Kamis (8/5/2025).
Distribusi legal GKR harus lewat izin SIPT, kuota dari Kemendag, dan pengemasan dengan e-barcode sesuai Permendag No. 16/2017. Tanpa itu, distribusi masuk kategori ilegal dan bisa disanksi pidana maupun pencabutan izin.
“Yang ngeyel, izinnya bisa dicabut,” tegas Suyono.***

