Ciamis, Pewarta.id – Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis, terus lakukan sosialisasi layanan panggilan
darurat 112 kepada para operator OPD terkait kedaruratan. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk menghubungi kedaruratan, dengan satu nomor tunggal (112) dalam keadaan darurat seperti kebakaran, bencana, kecelakaan, dan lainnya. Layanan ini gratis, dapat diakses 24 jam, dan terintegrasi dengan berbagai pihak terkait seperti BPBD, Polisi, dan Damkar.
Kepala Dinas Kominfo dan informatika Tino Armyanto Mengatakan, Pemkab Ciamis telah meluncurkan layanan panggilan darurat 112
sebagai bagian dari program smart city dan sebagai bagian dari implementasi nomor tunggal panggilan darurat nasional, pada hari jadi Kabupaten Ciamis ke-382, yang jatuh pada tanggal 11 Juni 2024.
“Saat masyarakat dapat menghubungi 112, panggilan akan terhubung ke pusat panggilan darurat di Pemkab Ciamis, kemudian diteruskan ke pihak yang tepat sesuai dengan jenis keadaan darurat yang dilaporkan.” kata Kepala Dinas Kominfo dan informatika Tino Armyanto usai menutup pelatihan Call Center 112 di Gedung Kominfo Kabupaten Ciamis, Senin (19/05/2025).

Menurut Tino, Layanan 112 memiliki beberapa keunggulan diantaranya layanan Gratis Tidak dikenakan biaya pulsa atau biaya tambahan, adalam Pelayanan aktif 24 jam, sehingga masyarakat dapat menghubungi 112 kapan saja dibutuhkan, dan 112 Terintegrasi dengan berbagai pihak terkait sehingga respons cepat dan tepat dapat diberikan.
“layanan 112 ini, Gratis tanpa pulsa, layanan 24 jam dan terintergrasi dengan berbagai pihak terkait, seperti kedaruratan
BPBD, Damkar, Kepolisian maupun PMI.” ungkapnya.
Tino berharap dengan adanya nomor tunggal pangilan darurat 112 ini, masyarakat Ciamis dapat lebih cepat dan mudah mendapatkan bantuan dalam keadaan darurat. Keberadaan layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan responsibilitas dan keselamatan masyarakat dalam situasi darurat.***











