Endin L. Bawaslu Harus Tegas Melakukan Penelusuran dan investigas Adanya Dugaan Pembagia Rice Cooker

CIAMIS, pewarta.id – Adanya Dugaan pembagian alat pemasak nasi atau Rice Cooker dari kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dibagikan untuk masyarakat dimanfaatkan oleh salah satu Caleg dari salah satu Partai di dapil 1 Kabupaten Ciamis.

 

Hal tersebut memantik pernyataan tegas dari salah satu Akademisi di Ciamis Endin Lidinillah yang meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat segera memastikan kebenaran mengenai hal tersebut.

 

“Berkaitan dengan pemberitaan di media massa tentang adanya dugaan pemanfaatan program hibah Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) dari Kementrian ESDM oleh Caleg, saya mendukung langkah Bawaslu Ciamis dalam memeriksa informasi yang beredar,” ucapnya saat dihubungi melalui sambungan telpon pada jumat (19/1/2024).

Baca Juga :  929 Peserta Mengikuti Porsadin VI Tingkat Kabupaten Ciamis

 

Lebih lanjut, Endin berharap agar Jajaran Bawaslu Ciamis bisa melakukan penelusuran dan investigasi serta kajian terhadap informasi awal tersebut untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran pemilu atau tidak.

 

Menurutnya, hal itu bisa dimulai dengan menganalisis program Penyediaan AML yang diatur Oleh Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang kemudian diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML). Dari 2 peraturan.

“Seharusnya perogram tersebut dapat diketahui bahwa dari mulai perencanaan penyediaan AML sampai dengan pendistribusiannya tidak ada kaitannya dengan partai apalagi caleg tertentu,” Katanya.

 

Apabila ada caleg yang kemudian mengklaim program pemerintah tersebut sebagai miliknya lanjut dia, maka bisa dikenai pasal 72 huruf (h) dan huruf (j) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 tahun 2023 yang menyatakan Pelaksana Kampanye Pemilu, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Baca Juga :  Guru PPPK di Ciamis Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pria yang Mengaku Wartawan, Polisi Dalami Rekaman CCTV

 

“Tentu Bawaslu perlu melakukan langkah-langkah secara sistematis sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dalam memproses dugaan pelanggaran ini mulai dari melakukan penelusuran atau investigasi, melakukan klarifikasi sampai penentuan terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran tersebut,”Jelasnya.**(aldi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *