CIAMIS,Pewarta.id- Menjelang Pesta Demokrasi rentan terjadinya politisasi Bansos. Termasuk ditahun di Tahun 2024 ini pesta demokrasi akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang. Namun, berbagai macam isu mengenai penyalahgunaan bansos Pemerintah digunakan sebagai alat kampanye sudah mulai bertebaran.
Diketahui bahwa anggaran Bansos mencapai 496,8 Triliun. Hal tersebut disampaikan Oleh Ketua Gugus Kendali Mutu Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis Dr. Erlan Suwarlan, S.IP., M.I.Pol.
Erlan mengatakan bahwa perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai bantuan sosial yang berasal dari pemerintah dan bantuan sosial dari Calon Legislatif (Caleg) ditengah masuknya bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.
“Masyarakat harus bisa faham dan cerdas mana yang namanya bantuan pemerintah,mana bantuan dari caleg. Apalagi saat ini ada program hibah Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) dari Kementrian ESDM yang beberapa hari tertumpuk di tim pemenangan caleg ,” Ucapnya saat di konfirmasi melalui sambungan telpon,sabtu (20/1/2024).
Menurutnya, bansos sangat Rawan sekali terjadi Pendomplengan untuk kepentingan elektoral apalagi ditahun pemilu saat ini. Bansos itu sejatinya siapa pun Presidennya akan tetap ada. Itu bantuan dari negara, bukan dari per orangan atau kelompok.
“Praktik seperti itu salah satu bentuk “Pendomplengan” terlebih ada ajakan untuk memilih. Sependek yang saya tahu hal seperti itu tidak boleh,” ucapnya.
Lebih lanjut , dia menjelaskan Permen ESDM No 11/2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga, cukup jelas mengatur siapa yang terlibat/bertanggung jawab dalam pendistribusiannya, bahkan format berita acara dan format naskah hibahnya sudah tertera.
“Harusnya tidak boleh ada ruang bagi keterlibatan Parpol atau caleg terlibat dalam penyaluran,” tegasnya.
Selain itu, Erlan menilai bahwa perlu adanya penegasan dari Bawaslu serta Bawaslu perlu lebih serius menjalankan fungsingya, sesuai dengan slogannya ” Bersama Bawaslu tegakkan Keadilan Pemilu”.
“Juga sesuai dengan Visinya sebagai “Lembaga Pemilu yang Terpercaya” dan sesuai pula dengan salah satu Sasaran Strategisnya, yaitu ketepatan dan kesesuaian kegiatan pencegahan dan pengawasan,” kata dia.
Erlan memaparkan, di dalam Pasal 208 ayat (1) huruf j Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa,” Pelaksana, peserta maupun tim kampanye dilarang untuk menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta tim kampanye”.
Klausa dalam UU tersebut perlu dikonfirmasi dengan sejumlah peraturan turunannya baik berupa PKPU maupun Perbawaslu.
“Saya percaya Integritas dan Profesionalitas Bawaslu, sehingga bisa menyelidiki kasus tersebut secara objektif dan tanpa rasa takut. Pengawasan Pemilu 2024 sangat krusial untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan, manipulasi serta permainan rekayasa yang dapat menguntungkan pihak tertentu,” paparnya.
Dengan tujuan, agar hasilnya kelak diterima dan dihormati oleh semua pihak. Baik yang kalah maupun yang menang, terutama mayoritas warga negara yang memiliki hak pilih. Pelanggaran Pemilu tidak hanya mengganggu kerja penyelenggara, tetapi juga hak politik warga negara.
“Pemilu 2024 adalah fondasi untuk menuju Indonesia Emas 2045, maka harus sukses proses dan sukses hasil.Adanya Pemilu itu agar peralihan kekuasaan berjalan baik serta menghasilkan Pemimpin yang mencintai dan dicintai, serta menghasilkan pemerintahan yang benar-benar mampu memerintah,” pungkasnya..(aldi).