CIAMIS,PEWARTA.id- Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan pengawasan melekat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis.
Rapat yang berlangsung di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, Minggu (11/8/2024) tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Ciamis dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Penjabat Bupati Ciamis, jajaran Forkopimda, perangkat daerah terkait, serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Ciamis.
Pengawasan Bawaslu Ciamis dalam Pleno DPS
Bawaslu Kabupaten Ciamis menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga hak pilih dengan melakukan pengawasan yang cermat selama pleno berlangsung.
Menurut Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, pihaknya melakukan pencermatan mendalam berdasarkan data hasil pengawasan dari seluruh jajaran pengawas pemilu.
“Kami fokus pada akurasi data dan mekanisme prosedural dalam pleno ini, serta melakukan interupsi bila diperlukan untuk memastikan segalanya berjalan sesuai ketentuan,”jelas Jajang.
Bawaslu Kabupaten Ciamis juga memberikan beberapa catatan penting kepada KPU Kabupaten Ciamis sebagai bentuk upaya untuk memastikan keakuratan data DPS. Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan Bawaslu:
1. Verifikasi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS):
Bawaslu menekankan perlunya verifikasi ulang agar pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak lagi tercatat dalam DPS.
“Penting untuk menjaga agar data pemilih tetap bersih dan akurat,”kata Jajang.
2. Pemilih Memenuhi Syarat (MS):
Bawaslu meminta agar pemilih yang memenuhi syarat namun belum tercatat dalam DPS segera ditindaklanjuti.
“Semua pemilih yang memenuhi syarat harus terdaftar dengan benar untuk memastikan hak pilihnya terjamin,” tambahnya.
3. Pemilih Disabilitas:
Bawaslu menekankan pentingnya pencermatan data pemilih disabilitas dengan memastikan kolom Ragam Disabilitas diisi dengan benar, serta melakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
“Kami ingin memastikan hak pilih seluruh warga, termasuk pemilih disabilitas, terlindungi dengan baik,”ucapnya.
4. Perbedaan Jumlah Data:
Bawaslu meminta agar perbedaan jumlah antara Berita Acara Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (BA DPHP) tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan/Desa diperiksa kembali dengan teliti.
“Kesalahan input data harus dihindari untuk menjaga integritas hasil pemutakhiran data pemilih,” jelasnya.
5. Penempatan Jenis Kelamin:
Penempatan jenis kelamin pemilih harus disesuaikan dengan identitas resmi untuk menghindari kesalahan dalam pencatatan data.
“Meski tampak sepele, kesalahan ini bisa berdampak besar,” ujarnya.
6. Sikap Terhadap Kritik:
Bawaslu meminta KPU Kabupaten Ciamis dan jajarannya untuk menerima kritik dan saran dengan terbuka, serta segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
“Kritik yang sehat adalah bagian dari check and balances dalam demokrasi,” ungkap Jajang.
• Jumlah Pemilih dan Pengumuman DPS
Setelah semua catatan diperhatikan dan berbagai aspek diperiksa, pleno menetapkan jumlah pemilih sebanyak 963.203 orang. Dari jumlah tersebut, 480.304 adalah pemilih laki-laki dan 482.899 adalah pemilih perempuan.
Jumlah ini tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/kelurahan, dan 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Ciamis, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL02.1-BA/3207/2024.
Mulai tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024, DPS ini akan diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat memeriksa apakah namanya sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Masyarakat yang menemukan kesalahan data atau jika namanya belum tercantum, dapat melaporkannya kepada Bawaslu,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Ciamis juga mengimbau KPU Kabupaten Ciamis untuk memastikan DPS diumumkan di papan pengumuman RT/RW atau di kantor kelurahan/desa selama 10 hari, dengan urutan nama pemilih berdasarkan abjad.
Kemudian, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk proaktif dalam memberikan tanggapan atau laporan terkait DPS yang diumumkan.
“Dengan motto “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”, Bawaslu Kabupaten Ciamis menutup acara dengan tekad kuat untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dengan baik” pungkasnya.











