CIAMIS,PEWARTA.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan acara Training of Trainer (TOT) untuk pemberantasan rokok ilegal, Rabu (2/10/2024) di Hotel Larisa, Ciamis.
Acara ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Priangan Timur. TOT dihadiri oleh para pemateri dari Bea Cukai Tasikmalaya, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, mengungkapkan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat.
“Melalui pelatihan ini, kami berharap ada peningkatan sinergi dan profesionalitas dalam operasi pemberantasan rokok ilegal,” jelas Uga.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Salah satu materi utama yang disampaikan dalam TOT ini adalah cara mengenali rokok ilegal melalui identifikasi pita cukai.
Pemateri dari Bea Cukai Tasikmalaya, Bineka Putra Galih Kusuma, menjelaskan teknik-teknik terbaru untuk membedakan pita cukai asli dan palsu.
“Tahun 2024, pita cukai asli memiliki ciri khusus berupa tema ikan yang dilindungi, serta beberapa tanda keamanan yang bisa diidentifikasi secara kasat mata maupun menggunakan teknologi khusus seperti sinar ultraviolet,” ungkapnya.
Selain itu, Bineka juga menjelaskan tantangan utama dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, rokok ilegal tersebar melalui jaringan tertutup yang sulit diakses, terutama di wilayah transit seperti Kabupaten Ciamis.
“Ciamis lebih sering menjadi tempat transit rokok ilegal dari Jawa Timur menuju wilayah barat, meski peredarannya belum signifikan,” ujarnya.
Satpol PP Ciamis bersama Bea Cukai Tasikmalaya juga menyoroti risiko kesehatan dan dampak ekonomi dari rokok ilegal.
Rokok ilegal tidak hanya berbahaya karena tidak melalui proses uji laboratorium, tetapi juga mengancam penerimaan negara dari sektor cukai.
Target penerimaan cukai sebesar Rp246 triliun pada tahun 2024 bisa terganggu akibat maraknya peredaran rokok ilegal.
“Merokok sudah berbahaya, tapi rokok ilegal jauh lebih berisiko karena tidak jelas kandungannya dan produsenya,” tambah Bineka.
Sebagai langkah ke depan, Satpol PP dan Bea Cukai akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindari rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan peredarannya.
“Kami berharap masyarakat lebih memilih rokok legal yang lebih aman dan mendukung penerimaan negara,” kata Uga Yugaswara.
Acara TOT ini diakhiri dengan penekanan komitmen dari semua pihak yang terlibat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ciamis dan wilayah Priangan Timur pada umumnya.

