Disnaker Ciamis Umumkan Kenaikan UMK 6,5% Mulai Januari 2025

Image of Img 20241220 wa0010

CIAMIS,PEWARTA.id- Dalam rangka memastikan pemahaman yang baik terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi yang bertempat di Offroom Disnaker pada Jumat (20/12/2024).

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Ciamis, Rudi, dan melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) sebagai pemateri utama.

Landasan Hukum dan Tujuan Penetapan UMK 2025

Dalam sosialisasi tersebut, Rudi menekankan pentingnya pemahaman mengenai dasar hukum yang melandasi penetapan UMK.

“Penetapan UMK tahun 2025 berpedoman pada berbagai regulasi, seperti UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, hingga Permenaker Nomor 16 Tahun 2024,” ungkapnya.

Rudi juga menjelaskan bahwa tujuan utama penetapan UMK adalah untuk menjaga daya beli pekerja dan memastikan daya saing usaha tetap terjaga.

“Dengan formulasi yang sudah ditetapkan, kami berharap keputusan ini bisa menjadi solusi yang adil bagi pekerja dan pengusaha,” tambahnya.

Baca Juga :  Beda dari Biasanya, Kapolsek Cikoneng Hiburnya Warga dengan Wayang Golek Saat Urus SKCK

Kenaikan UMK dan Formula Penghitungan

Berdasarkan paparan yang diberikan, UMK tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari nilai UMK 2024.

Formulasi penghitungan ini mempertimbangkan tiga variabel utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah.

“Kenaikan ini sudah dihitung secara matang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha,” jelas Rudi.

Pentingnya Kolaborasi Depekab

Rudi juga menyoroti peran vital Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dalam proses ini. Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Depekab bertugas merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati.

“Kerja sama antara pemerintah, Depekab, dan pihak terkait menjadi kunci keberhasilan dalam penetapan upah minimum yang tepat sasaran,” ujar Rudi.

Implementasi UMK Mulai Januari 2025

Baca Juga :  Terdakwa penipuan CPNS dituntut 3 tahun penjara, Penasehat hukum MSP akan lakukan pembelaan

Keputusan mengenai UMK ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. UMK hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Namun, pekerja dengan kualifikasi tertentu berhak mendapatkan upah yang lebih besar dari nilai minimum.

“Kami juga mendorong pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah yang transparan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun,” kata Rudi.

Harapan untuk Masa Depan

Mengakhiri acara, Rudi mengungkapkan harapannya agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman semua pihak terkait pentingnya UMK sebagai salah satu instrumen kesejahteraan pekerja.

“Mari bersama kita wujudkan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan UMK 2025 dapat diterapkan dengan baik, mendukung kesejahteraan pekerja tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha di Kabupaten Ciamis.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *