CIAMIS,PEWARTA.id- Kejaksaan Negeri Ciamis menggelar kampanye antikorupsi disekitaran Alun-alun Ciamis dalam rangka menyambut Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember mendatang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemberantasan korupsi.
“Ini adalah kampanye antikorupsi, bukan peringatan Hari Antikorupsi. Hari antikorupsi sendiri jatuh pada 9 Desember,” kata dia saat diwawancara dalam kegiatan kampanye anti korupsi, Selasa (22/10).
Ia juga menekankan bahwa kampanye ini menyasar semua lapisan masyarakat.
“Sasaran kami adalah semua lapisan masyarakat, karena kami tidak bisa bekerja sendiri,” lanjutnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan membagikan stiker dengan pesan antikorupsi kepada masyarakat. Arief berharap melalui kampanye ini, tingkat korupsi di Kabupaten Ciamis dapat ditekan.
“Kami berharap kondisi di Ciamis semakin baik dan korupsi dapat diminimalisir,” ucapnya.
Mengenai penanganan kasus korupsi di Ciamis, Arief mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga perkara yang sedang ditangani.
“Ada tiga perkara yang sedang dalam tahap penyidikan, namun belum bisa kami ungkap ke media karena masih dalam pengembangan,” tuturnya.
Ia juga menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp56 miliar dalam salah satu perkara yang sedang diselidiki.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail terkait perkara tersebut akan disampaikan setelah ada penetapan tersangka.
“Jika ada perkembangan lebih lanjut, kami akan segera memberikan informasi kepada media,” pungkasnya.

