Site icon Pewarta ID

Komplotan Spesialis Curat Tabung Gas LPG Dibekuk Polres Ciamis Dibeberapa Wilayah Di Jabar

Image of Polres ciamis

Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat Rilis Kasus Kriminal, Kamis (20/03/2025)

CIAMIS, pewarta.id – Pencuri Special Tabung Gas diduga kembali lakukan pencurian dengan pemberatan (curat) tabung gas, pencurian terjadi di Pangkalan Gas dengan TKP di Dusun. Saguling Kolot, RT. 003 RW. 007, Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, pada Sabtu, 12 Oktober 2024. dari pengembangan dari berbagai wilayah, kini Polres Ciamis berhasil membengkuk 5 (lima) orang pelaku.

Minggu, 02 Maret 2025 satuan unit Resmob melakukan penangkapan para tersangka di berbagai wilayah, diantaranya Wilayah Hukum Polres Ciamis, wilayah hukum polres Garut, dan wilayah hukum Polresta Bandung, Kapolres Ciamis, AKBP. Akmal mengatakan pihaknya selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Menurut Kapolres, para pelaku yang diperkirakan berjumlah 4 orang, menggunakan mobil Suzuki APV masuk kedalam pangkalan gas dengan terlebih dahulu, memotong gembok gerbang dan selanjutnya mengambil 90 (Sembilan puluh) tabung gas 3 Kg dan membawanya dengan menggunakan mobil Suzuki APV tersebut, hingga aksi tersebut dapat diketahui kejadiannya karena terekam CCTV.

“Modus operandi para pelaku ini dalam melakukan aksinya, merusak kunci gembok gerbang dengan menggunakan gunting baja, dan mencongkel pintu gudang dengan menggunakan linggis, pelaku berhasil mengambil 90 (sembilan puluh) tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram), yang disimpan di dalam gudang,” ungkap AKBP Akmal, Kamis, (20/03/2025).

Dari 5 Orang pelaku yang di amankan polisi tersebut diantaranya warga Ciamis, Garut dan Bandung, berinisial BD, NR, RR, HS dan DI. Polisi juga mengamankan barang bukti, Linggis, Gunting baja, 2 unit mobil Daihatsu grandmax, berwarna putih dan warna silver, 1 unit mobil pickup Mitsubishi T120ss warna Hitam serta 125 tabung gas LPG 3 kg.

“barang bukti yang kita amankan dari 5 orang pelaku diantaranya, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah gunting baja, 1 (satu) unit mobil daihatsu grandmax warna putih, 1 (satu) unit mobil daihatsu grandmax warna silver, 1 (satu) unit mobil bak Mitsubishi T120SS warna hitam, dan 125 (seratus dua puluh lima) tabung gas LPG 3 Kg (tiga kilogram).

Hasil dari pengembangan, para pelaku tak hanya melakukan tindak pidana pencurian diwilayah Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg, para pelaku juga melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Cipaku, Kawali, Rajadesa, Panjalu, Sukamantri, Cikoneng dan Panumbangan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box
Exit mobile version