Garut, pewarta.id – Operasi pnertiban lahan yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di kawasan Gunung Papandayan, Rabu, 15 Juli 2026 lalu, hampir dipastikan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, kegiatan tersebut belakangan memicu reaksi keras kelompok Serikat Petani Pasundan (SPP), yang mengecam penertiban tersebut sebagai sikap sepihak BBKSDA yang tidak memperhatikan hak hak masyarakat secara adil.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP), Yudi Kurnia menyatakan, mengecam keras tindakan pengrusakan tanaman milik petani yang dilakukan para petugas saat kegiatan penertiban tersebut. Ia mengatakan penertiban tersebut merupakan tindakan yang tidak semestinya dilakukan karena persoalan status lahan di areal tersebut saat ini masih dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPR RI karena termasuk dalam daftar konflik agraria.
“Tindakan itu adalah tindakan brutal. Tanaman milik petani seperti kopi, labu, tempat berteduh hingga pondasi musala ikut dirusak,” kata Yudi, Jumat 17, Juli 2026.
Yudi menjelaskan, para petani telah menggarap lahan di kawasan tersebut sejak tahun 1985. Menurutnya, klaim BBKSDA yang menyebut penggarapan baru dimulai pada tahun 2022 tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki para petani.
Yudi mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat kepada BBKSDA, termasuk memberikan tanggapan resmi atas somasi yang sebelumnya diterima oleh para petani. Dalam surat tersebut, SPP telah menginformasikan bahwa konflik agraria itu sedang diproses oleh Pansus DPR RI.
“Kami sudah beritahukan jauh-jauh hari secara tertulis bahwa permasalahan ini sedang diselesaikan dalam Pansus DPR RI tentang Konflik Agraria,” ujarnya.
Karenanya, Yudi menegaskan, hasil penyelesaian konflik agraria seharusnya ditunggu terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan penertiban di lapangan. Menurutnya, langkah BBKSDA justru mendahului proses yang tengah berjalan.
“Kita saja menghargai proses pansus yang dibentuk oleh DPR RI bahkan dipimpin oleh Pak Sufmi Dasco. Kenapa malah BBKSDA sebagai institusi negara tidak menghargai,” ujar Yudi.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan penertiban, Rabu, 15 Juli 2026 lalu, diketahui diantaranya, tiga orang petani diperiksa oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) di Polsek Cisurupan. Pemeriksaan dilakukan setelah kegiatan penertiban berlangsung di kawasan Gunung Papandayan.
Salah seorang petani yang diperiksa, Juniawan Hermansyah, mengaku tanaman dan bangunan sederhana di lahannya turut dirusak. Ia menyebut bangunan musala, saung, tanaman labu siam di dua lokasi, sekitar 803 pohon kopi berusia tiga tahun, serta 20 pohon kopi berusia 18 tahun di Karamatwangi dibabat habis.
“Ada dua lokasi yang jadi sasaran di Cipaganti dan di Karamatwangi. Kalau yang di Karamatwangi, 20 tanaman kopi berusia 18 tahun dibabat habis, padahal itu sumber kehidupannya selama ini,” pungkasnya. (Slamet Timur).

