TASIKMALAYA, pewarta.id – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil ungkap peredaran dan penyalahgunaan Obat-Obat kesediaan farmasi jenis Hexymer, Tramadol dan jenis Y yang meresahkan masyarakat.
Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi ( AKP ) Deny Firmansyah saat expos kasus mengatakan, berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran obat-obat tersebut, pihaknya langsung perintahkan lakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil mengamankan 3 pelaku.
“Kami lakukan gerak cepat, dari atensi masyarakat, dan alhamdulillah kami dapat mengungkap 3 kasus penyalahgunaan kesediaan obat dengan barang bukti sebanyak 530 butir,” kata Kasat Narkoba AKP Deny Firmansyah.
Modus pelaku dalam mengedarkan atau menjual kepada masyarakat secara langsung bertemu pelanggan.
Selain 530 butir barang bukti, Polisi amankan 3 orang pelaku UN(23), RA (18) dan AA (26) semuanya warga Tasikmalaya.
“Tiga pelaku ini pengangguran ( tidak mempunyai pekerjaan) semuanya warga Tasikmalaya, kami terus dalami terkait ada tidaknya pelaku lain.” Ungkap Deny

Barang Bukti 530 butir yang di amankan terdiri jenis Hexymer 97 butir, Tramadol HCL 313 butir dan Jenis Y 144 butir.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku di jerat pasal 435 jo 436 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun Penjara denda 200 Juta. ***











