KAB. BANDUNG — Rabu 18 November 2020. SatpolPP Jabar kembali melakukan monitoring Pilkada Serentak di 8 Kab/Kota, untuk hari ini SatpolPP Jabar melakukan monitoring di Kab. Bandung tepatnya di Kecamatan Soreang, Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Banjaran. SatpolPP Jabar melakukan monitoring Pilkada sesuai tugas pokok SatpolPP sebagai penegak aturan, selain memantau prokes selama Pilkada.

1. Ditemukan pelanggaran pemasangan dan penempatan APK yang melanggar pasal 26 PKPU RI No. 11 Tahun 2020 dan Perbup Kab. Bandung No.5 Tahun 2015 tentang K3
4. Kurangnya sosialisasi oleh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu terkait dengan PKPU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota terkait dengan tempat/lokasi yang dilarang untuk dilakukan pemasangan dan penempatan APK kepada Tim Sukses Pasangan Calon Bupati.

Sehubungan dengan kondisi saat ini, sedang menghadapi bencana non alam, berupa penyebaran Covid 19, maka Komisi Pemilihan Umum RI mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Serentak dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid 19.
Kami memonitoring ini semua didampingi dan berkolaborasi dengan SatpolPP Kab. Bandung, dilapangan kami tidak membersihkan APK tersebut akan tetapi kami hanya mencatat paslon yang melanggar pemasangan APK di tempat yang dilarang, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (KZ)