BANDUNG — Dalam Ruang lingkup pemerintahan (Pemprov Jabar) sangat melekat pegawai yang namanya Non ASN atau Honorer, mereka mengeluh karena tunjangan hari raya (THR) yang biasa diterima jelang perayaan Lebaran belum juga didapat. Padahal biasanya THR ini akan cair tujuh hari sebelum Idul Fitri. berbeda dengan tahun sekarang, bahwa sampai detik ini belum ada solusi untuk pencairan atau pemberian Hak THR buat pegawai NON ASN. (11/05//2021).
saat kami wawancarai salah seorang pegawai NON ASN di salah satu OPD berinisial AW mengungkapkan “Tahun kemarin saya sudah memberikan sejumlah uang ke orang tua dan keluarga, akan tetapi untuk tahun ini belum memberikan bahkan keluarga dan orang tua bertanya kenapa belum ada kiriman”, ungkap AW.
AS menuturkan “dalam kontrak kerja yang diterimanya sudah dijelaskan bahwa dia akan menerima tunjangan keagamaan sebesar satu kali gaji bulanan. akan tetapi tahun sekarang belum sama sekali diterima”tuturnya.
Kondisi ini menyesakkan AS sebab dia sebenarnya sudah mempersiapkan dana tersebut jelang perayaan Lebaran. Terlebih dia merasa kerja yang dilakukan lebih lama setiap harinya dibandingkan ASN yang terdaftar di pemerintah, bahkan ada salah seorang pegawai menuturkan saya mempunyai Data keseluran Pegawai NON ASN, se Jawa Barat, dan saya bisa saja Bongkar jumlah keseluruhan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak pertanyaan juga keluhan dari non-ASN terkait THR. Namun, karena terbentur aturan, Pemprov Jabar tidak bisa mengeluarkan kebijakan yang berbeda.
Menurutnya, yang menjadi rujukan pemerintah daerah dalam pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang THR dan gaji ke-13.
Dalam PP itu, lanjut Setiawan, dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non ASN yang berada di Lembaga Pemerintah non Kementrian itu hanya ada di pusat. Kemudian yang ada di sekretariat DPR dan non ASN yang berada di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).
“Di daerah, yang non PNS kalau kita menjabarkan dari PP 63 itu, non PNS yang dapat hanya yang bekerja di lingkungan BLUD karena memang di UU-nya seperti itu. Untuk tenaga non ASN lainnya memang tidak dapat berdasarkan PP 63 tahun 2021,” katanya di Bandung, Selasa (11/5/2021).
isi dari PP 63 tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Disamping itu Sebagian Besar Pegawai NON ASN dilingkungan Pemerintahan mempunya Akses dan kemampuan lebih dibanding ASN itu sendiri dan bisa mengendalikan suatu aplikasi yang harusnya dioperasikan oleh ASN ini malah sebaliknya dikarenakan ketidak mampuan ASN dalam SDM nya.
Sikap diskriminatif ini ruang terjadi pada ruanglingkup NON ASN oleh ASN di lingkungan Pemerintahan Pemprov Jabar, dan ini harus jadi perhatian lebih dan serius oleh Para Pejabat setempat yang berwenang.
Harapan yang bertumpu sebagai uang tambahan dan Hak mereka itu sangatlah diharapkan, bahkan tim berkeliling ke setip OPD semua yang dikeluhkan hampir sama, yakni belum adanya perhatian Lebih dari Pemerintah terutama Hak THR serta Kemampuan yang mereka miliki yang belum tentu ASN mempunya kemampuan itu. (KZ)