GARUT, pewarta.id — Peredaran obat keras di Kabupaten Garut kembali terbongkar. Polsek Bayongbong mengamankan seorang pria berinisial M (39) bersama 76.321 butir obat keras dari berbagai jenis dalam pengungkapan perkara di wilayah Kecamatan Bayongbong, Jumat (25/9/2026).
Pengungkapan ini tak berhenti pada penangkapan satu orang. Setelah pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut, penyidik kini mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul obat serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
M yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh, diamankan petugas di wilayah Bayongbong. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat dengan berbagai bentuk, warna, dan tulisan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 8.430 butir obat yang diduga tramadol, 17.210 butir yang diduga trihexyphenidyl, 12.710 butir hexymer, 12.000 butir pil kuning bertuliskan DMP, serta 10.000 butir pil berwarna merah.
Polisi juga menyita 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, dan 11.563 butir pil warna kuning-hijau.
Totalnya mencapai 76.321 butir.
Selain obat-obatan, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
Kapolsek Bayongbong IPTU Mahmudi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran obat keras yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat yang termasuk obat keras. Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pengembangan penyidik Satres Narkoba Polres Garut,” ujar Iptu Mahmudi.
Dari pemeriksaan awal, M mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial J. Polisi menyebut M berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Temuan tersebut kini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh mata rantai peredarannya.
Setelah pelaku dan seluruh barang bukti dilimpahkan, Satres Narkoba Polres Garut melakukan pengembangan terhadap sumber barang, termasuk menelusuri pihak yang diduga memasok obat-obatan tersebut serta jaringan yang kemungkinan masih berkaitan.
Langkah pengembangan ini menjadi penting karena jumlah barang bukti yang diamankan mencapai puluhan ribu butir dan terdiri dari berbagai jenis obat keras.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Garut menegaskan penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diamankan. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jalur peredaran obat keras hingga ke sumbernya.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan obat keras tanpa ketentuan yang berlaku dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.(Slamet Timur).


