GARUT, pewarta.id – Konflik dualisme kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut kembali mencuat ke ruang publik. Klaim Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII sebagai Mukab rekonsiliasi secara tegas ditolak Ketua Kadin Garut yang sah, Ir. H. Rajab Prilyadi. Ia menegaskan, Mukab tersebut tidak memiliki legitimasi organisasi dan digelar tanpa mandat resmi dari Kadin Indonesia.
Rajab menilai penggunaan istilah “rekonsiliasi” pada Mukab VIII tersebut menyesatkan dan keliru secara struktural. Pasalnya, rekonsiliasi Kadin telah dituntaskan di tingkat nasional, bukan di tingkat kabupaten.
“Tidak ada Mukab rekonsiliasi di Garut. Rekonsiliasi Kadin sudah selesai secara nasional. Di daerah yang ada hanyalah konsolidasi organisasi untuk mengakhiri dualisme, bukan membentuk kepengurusan baru tanpa dasar hukum,” tegas Rajab dalam konferensi pers di Sekretariat Kadin Garut, Jalan Bratayuda, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan, kepengurusan Kadin Garut yang kini berjalan telah ditetapkan secara sah melalui Mukab tahun 2025, yang digelar berdasarkan surat perintah Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Karateker Kadin Jawa Barat.
“Mukab 2025 itu resmi, berlandaskan mandat pusat, dan dilaksanakan sesuai AD/ART Kadin. Dari forum itulah saya terpilih sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut,” ujarnya.
Rajab mengungkapkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan Mukab VIII yang diklaim sebagai forum rekonsiliasi. Bahkan, susunan kepengurusan yang dihasilkan dinilai bertentangan dengan struktur organisasi yang sah.
Menurutnya, langkah sepihak tersebut justru memperkeruh situasi dan memperpanjang dualisme kepengurusan yang seharusnya diakhiri melalui konsolidasi sesuai arahan Kadin Indonesia.
Ia menambahkan, setelah Mukab 2025 digelar, dirinya secara resmi dilantik oleh perwakilan karateker Kadin Jawa Barat. Hal itu dilakukan karena Ketua Karateker Jabar saat itu dipanggil langsung ke Jakarta oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.
“Pengakuan pusat sangat jelas. Bahkan Ketua Umum Anindya Bakrie menyampaikan ucapan selamat melalui rekaman video. Ini bukan klaim sepihak, tapi bukti legitimasi,” tegasnya.
Rajab juga meluruskan persepsi publik terkait rekonsiliasi dalam tubuh Kadin. Rekonsiliasi yang sah, kata dia, telah dilaksanakan melalui Musyawarah Nasional Rekonsiliasi Kadin Indonesia, yang mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid dalam satu forum resmi.
“Rekonsiliasi nasional itu disepakati bersama dan dikukuhkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Saya hadir langsung di forum tersebut. Jadi tidak ada lagi ruang tafsir soal rekonsiliasi di daerah,” katanya.
Meski demikian, Rajab mengakui dinamika di daerah, termasuk Jawa Barat, masih diwarnai tarik-menarik kepentingan organisasi. Namun ia menegaskan, Kadin Garut di bawah kepemimpinannya tetap berada dalam satu garis komando dengan Kadin Indonesia.
Menurut Rajab, dualisme kepengurusan yang terus dipelihara akan berdampak serius terhadap kredibilitas Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan pelaku usaha.
“Kalau dualisme ini dibiarkan, yang dirugikan bukan hanya organisasi, tetapi juga dunia usaha dan kepercayaan publik. Mukab adalah forum tertinggi daerah dan hanya ada satu Kadin yang sah di Kabupaten Garut,” pungkasnya. (Slamet Timur)











