Polres Ciamis Ungkap Kasus Penipuan Beras Bermodus Mengatasnamakan MBG

Image of 20250918 104926

Ciamis, pewarta.id – Jajaran Satreskrim Polres Ciamis, berahasil ungkap kasus penipuan bermodus pembelian beras untuk kebutuhan kegiatan makan bergizi gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan kasus penipuan ini terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 09.45 WIB di Dusun Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

 

“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura membeli beras untuk kebutuhan MBG. Setelah beras diturunkan di lokasi kontrakan di Desa Cijulang, pembayaran tidak dilakukan. Justru pelaku lain datang mengambil beras tersebut dan melarikan diri,” ungkap AKP Carsono saat konferensi pers Kamis (18/09/2025).

Adapun korban dalam kasus ini adalah Danang (D), seorang pedagang beras yang sebelumnya mempromosikan dagangannya melalui media sosial. Dari promosi itu, korban dihubungi oleh seseorang berinisial R, yang mengaku membutuhkan beras untuk kegiatan MBG.

Baca Juga :  Kepedulian Tanpa Batas, Polres Ciamis Gelar Doa Bersama untuk Korban Musibah di Indonesia

Untuk meyakinkan korban, R bahkan memerintahkan rekannya, tersangka I, menyewa kontrakan di Desa Cijulang, tepat di depan dapur umum MBG. Hal itu membuat korban percaya bahwa pesanan tersebut benar untuk kegiatan sosial.

Korban pun mengirimkan beras sebanyak 1,3 ton atau sekitar Rp17 juta ke lokasi yang disepakati. Namun, setelah beras diturunkan, pelaku R justru mengirim orang lain untuk mengambil beras tersebut, sementara dirinya kabur dengan alasan akan melakukan pembayaran.

“Setelah ditelusuri, pelaku R tidak berada di lokasi dan justru melarikan diri ke wilayah Rajapolah. Dari hasil penyelidikan, R diduga merupakan otak komplotan penipu beras lintas daerah, yang juga beraksi di wilayah Kuningan, Majalengka, dan Bandung,” jelas AKP Carsono.

Baca Juga :  Polres Ciamis Tanam Jagung 2 Hektare, Target 100 Hektare dan Produksi 260 Ton untuk Swasembada Pangan 2026

Kasus ini terungkap setelah korban aktif mencari keberadaan pelaku melalui media sosial. Saat mencoba menawarkan komoditas lain, korban kembali dihubungi oleh R, hingga akhirnya polisi berhasil melacak pola penipuannya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pedagang beras, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi. “Jangan mudah percaya dengan dalih kegiatan sosial atau mengatasnamakan lembaga tertentu. Pastikan pembayaran dilakukan sebelum barang diturunkan,” tegas Carsono.(ast).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *