Site icon Pewarta ID

Tak Nikmati Hasil Korupsi, Sekwan Kota Banjar Dituntut Tiga Tahun Penjara, Kriminalisasi?

Image of Img 20251121 wa0049

Kota Banjar, pewarta.id — Suasana ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung mendadak hening ketika Hakim Gatot Ardian Agustriono menengadahkan tangan, memanjatkan doa singkat usai mendengarkan replik Jaksa dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar periode 2017–2021, Jumat (21/11/2025).

 

“Mohon doa ya… semoga tanggal 26 nanti bisa memberikan keputusan yang baik,” ucap Gatot. Pernyataan itu sontak disambut lantunan “Aamiin…” dari para pengunjung sidang.

 

Doa sang hakim bukan tanpa konteks. Di luar ruang sidang, perkara ini banyak dipandang sebagai sengketa administrasi tata pemerintahan, bukan pidana korupsi. Namun proses hukum tetap bergulir hingga memasuki tahap akhir.

 

Awal Perkara: Selisih Ketentuan dan Pemeriksaan Berkepanjangan

 

Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Banjar bersama Inspektorat Kota Banjar terkait perhitungan kerugian negara atas kebijakan tunjangan rumah dan transportasi DPRD tahun 2017.

 

Tunjangan tersebut sebelumnya ditetapkan melalui Perwali Nomor 5a/2017 pada 26 Mei 2017. Tidak lama berselang, pada 2 Juni 2017 Kementerian Dalam Negeri menerbitkan ketentuan baru. Sementara itu, pengajuan usulan tunjangan dari DPRD kepada Wali Kota telah dilakukan sejak 3 Mei 2017.

 

Selisih waktu tersebut dianggap sebagai temuan oleh kejaksaan dan inspektorat sehingga proses pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Dadang R. Kalayubi dan Sekretaris Dewan Rachmawati dilakukan sejak 14 Agustus 2024 hingga 3 Februari 2025.

 

Menurut Namina Nina, penasihat hukum Rachmawati, pemeriksaan panjang tersebut tidak diawali oleh temuan inspektorat sebagaimana mestinya.

“Inspektorat justru bersama-sama dengan kejaksaan melakukan pemeriksaan,” ujar Nina di Bandung.

 

Ia menambahkan bahwa laporan kinerja Pemkot Banjar tahun anggaran 2017–2021 pun tidak mencatat adanya kejanggalan terkait dasar pemberian tunjangan itu. Bahkan, laporan tersebut direkomendasikan sebagai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

 

“Di sinilah letak keanehannya. Ini lebih tepat disebut kriminalisasi,” tegasnya.

 

1. Persidangan Didominasi Keterangan Ahli

 

Sejak dibuka pada 14 Juli 2025, persidangan telah menghadirkan 32 saksi:

– 27 saksi Jaksa,

– 4 saksi ahli Jaksa,

– serta masing-masing satu saksi ahli dari pihak Dadang dan Rachmawati.

 

Jaksa menilai keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan argumentasi bahwa semua pejabat dianggap mengetahui seluruh regulasi (asas fiksi hukum), termasuk pajak PPh 21 terkait tunjangan tersebut.

 

Namun, saksi ahli Dr. Somawijaya, S.H., M.H., saat bersaksi pada 15 Oktober 2025, menyatakan bahwa unsur mens rea tidak terpenuhi.

 

“Jika tidak ada niat jahat atau kelalaian, maka perbuatan itu tidak dapat dikategorikan melawan hukum. Unsur niat dan kesengajaan adalah syarat mutlak dalam hukum pidana,” tegasnya.

 

Somawijaya juga menambahkan bahwa Sekwan menjalankan peraturan yang sah secara hukum positif.

“Ketika aturan yang dipakai sah dan berlaku, maka pelaksanaannya tidak dapat dipidana,” jelasnya.

 

2. Tidak Ada Unsur Memperkaya Diri, DPRD Siap Kembalikan Kelebihan Tunjangan

 

Kejaksaan dan inspektorat menyebut terdapat kerugian negara sebesar Rp3,52 miliar dalam pemberian tunjangan periode 2017–2021. Dengan jumlah 48 anggota DPRD, kelebihan tunjangan diperkirakan mencapai Rp1,2 juta per orang per bulan.

 

Salah satu mantan anggota DPRD, Mujamil, menyatakan siap mengembalikan kelebihan itu.

“Kalau itu masuk dalam gaji saya dan dianggap kelebihan, saya siap mengembalikan,” ujarnya (24/4/2025).

 

Namun, Nina menilai tidak ada mekanisme pengembalian yang diatur, sehingga langkah pidana justru menjadi janggal.

 

“Anggota DPRD sudah siap mengembalikan jika itu temuan. Tapi kenapa tetap dipidanakan? Saya pertama kali mengkritisi inspektorat karena mereka tidak punya temuan, tapi malah bersama kejaksaan membuat temuan baru,” kata Nina.

 

3. “Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada” — Merujuk Peringatan Presiden

 

Dalam pembelaannya, Nina menegaskan bahwa Rachmawati tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri dan hanya melaksanakan dasar hukum yang berlaku. Begitu pula Ketua DPRD Dadang R. Kalayubi, yang tidak terbukti melakukan rekayasa keuangan.

 

Pernyataan Nina sejalan dengan pesan Presiden Prabowo pada 20 November 2025, yang menyoroti penegakan hukum di daerah.

 

“Saya ingatkan, jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” tegas Presiden di Jakarta.

 

Ia menambahkan agar aparat tidak mencari-cari kesalahan masyarakat kecil.

“Orang lemah hidupnya sudah berat, jangan diperberat dengan perkara yang tidak perlu dicari,” katanya.

 

Dalam konteks perkara ini, Nina menilai kliennya diperlakukan tidak adil.

“Klien saya dijadikan tumbal. Padahal yang menikmati dan menginisiasi kesepakatan, termasuk wali kota yang menandatangani perwal, tidak diproses,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Exit mobile version