Site icon Pewarta ID

Tiga Tambang Pasir di Garut Dihentikan, Pemprov Jabar dan Pemkab Lakukan Sidak Gabungan

Image of Tambang ilegal (2)

Garut, pewarta.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Garut turun langsung ke lapangan menyusul keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir yang dinilai meresahkan. Melalui inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, sejumlah lokasi tambang pasir dihentikan operasionalnya.

Sidak tersebut melibatkan jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta unsur aparat penegak hukum. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tiga titik penambangan dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan dan diminta menghentikan kegiatan sementara waktu.

Adapun tiga lokasi tambang yang disetop berada di Kecamatan Leles dan Banyuresmi. Lokasi tersebut dikelola oleh CV Tanjung Jaya Garut, CV Mulya Pasir Nusantara, serta CV Ujang Rosyid.

Koordinator Cabang Dinas ESDM Wilayah V Sumedang, Saeful A. Anwar, menyampaikan bahwa secara administratif terdapat enam izin usaha pertambangan yang diterbitkan di Kabupaten Garut. Namun, hanya tiga yang aktif beroperasi dan saat ini seluruhnya diberhentikan karena belum melengkapi dokumen wajib.

“Secara aturan, kegiatan ini harus dihentikan sementara sampai persyaratan dipenuhi, terutama dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya atau RKAB. Setelah itu akan dilakukan evaluasi lanjutan untuk menentukan kelanjutan operasionalnya,” jelas Saeful.

Sikap lebih tegas ditunjukkan Wakil Bupati Garut Putri Karlina. Ia meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berujung pada penghentian sementara apabila aktivitas penambangan terbukti merusak lingkungan.

“Kalau memang merusak keindahan dan tatanan lingkungan Garut, sebaiknya ditutup saja. Evaluasinya harus ketat dan objektif,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menilai persoalan penambangan pasir perlu disikapi secara proporsional. Menurutnya, pemerintah daerah harus menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan kebutuhan masyarakat terhadap material bangunan.

“Di satu sisi kita ingin lingkungan tetap terjaga, tetapi di sisi lain ada kebutuhan pembangunan. Prinsipnya, selama sesuai aturan silakan berjalan. Namun jika ada pelanggaran, tentu harus dihentikan,” ujar Syakur kepada Reporter, Slamet Timur.

Dari pihak pengelola tambang, Diki mengakui masih terdapat dokumen perizinan yang belum terbit meskipun izin usaha telah dikantongi sejak 2013 dan berlaku hingga 2028. Ia menyebut proses administrasi masih berjalan di tingkat pemerintah provinsi.

“Kami sudah mengurus semuanya. Beberapa dokumen memang belum keluar, tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Nugraha Hidayat menegaskan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa kompromi. Ia memastikan pihaknya akan bertindak tegas apabila masih ditemukan aktivitas penambangan yang melanggar ketentuan.

“Kami sepakat untuk bersinergi dalam pengawasan. Selama izin belum lengkap dan masih ada pelanggaran, kami tidak akan ragu melakukan penindakan,” tegasnya. (Slamet Timur)

Facebook Comments Box
Exit mobile version