CIAMIS, pewarta.id – Berdasarkan Surat tugas pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis bersama Bea dan Cukai Tasikmalaya serta Aparat Penegak Hukum, terus melakukan kampanye ” Gempur Rokok Ilegal” tahun 2023, berbagai upaya dilakukan dalam rangka mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat. Satpol PP dalam upaya penegakan hukum tersebut melalui berbagai cara yang bersifat preventif dan represtif.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Ciamis Uga Yugaswara S.Sos. mengatakan dalam menegakkan hukum terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, kita lakukan dengan tindakan bersifat preventif dengan penyuluhan hukum.
“Penyuluhan yang kita lakukan terkait peraturan dan Undang-Undang di bidang cukai, dengan narasumber dari Kepolisian, Kodim, Kejaksaan dan Bea Cukai Tasikmalaya, dan pada Sosialisasi Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan di Aula Bapeda yang di buka oleh Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Sopwan ismail, S.Psi, M.H, pada bulan Mei 2023.” kata Kasatpol PP
Sosialisasi dan penyuluhan juga dilakukan di 3 Kecamatan diantaranya Kecamatan Tambaksari, Banjarsari dan Sukamantri, yang menyasar kepada masyarakat umum, dan khususnya pedagang rokok, sales rokok dan tempat jasa pengiriman.
“Kita juga melakukan sosialisasi dengan berkolaburasi para seniman di Kecamatan Kawali, dengan Pagelaran tersebut tujuhan Sosialisasi dapat mudah di cerna oleh masyarakat, dan tidak monoton,” ujar Uga
Kampanye Gempur rokok ilegal merupakan bentuk “Perang” terhadap masifnya terhadap peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat saat ini. Menurut Uga, rokok ilegal itu sangat merugikan perekonomian negara.
“Saya berharap dengan gencarnya kita dalam berkampanye Gempur Rokok Ilegal, masyarakat semakin paham dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya
Sebagai Komitmen Perang terhadap Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Ciamis berkerjasama dengan Bia Cukai Tasikmalaya dan Aparat penegak hukum menggelar operasi cukai rokok Ilegal, sesuai dengan surat Keputusan Bupati Ciamis nomer. 800.1/Ktps.161-Huk/ Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau di wilayah Kabupaten Ciamis, yang di mulai pada Bulan Mei hingga bulan Desember 2023.
“Dari selama operasi penegakan hukum ” Gempur Rokok Ilegal” dari bulan Mei hingga bulan Desember, kita telah amankan Barang bukti rokok ilegal tanpa Cukai, sebanyak 1.752 bungkus atau sebanyak 34.952 batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Berbagai mrek rokok ilegal, ditemukan beredar di pasaran diantaranya Lois Black, Black Steak, Clasy Flash Bold, Luxio, RQ Pro, GUCCI, Jaya Blod, Sempurna Mild, Flesh, Bless, SBR, Dubai dan Just Mild.
“Barang Bukti yang kita amankan didapat dari Kecamatan Ciamis, Baregbeg, Sadananya, Cikoneng, Cihaurbeuti, Panumbangan, Sindangkasih, Panawangan, Rajadesa, Rancah, Cisaga, Lakbok, Cipaku, Lumbung, Jatinagara, Banjarsari, Banjaranyar dan Pamarican, ini semua berkat semua pihak yang terlibat dalam operasi Gempur Rokok Ilegal.” Pungkasnya.***