Polisi Amankan 4 Oknum Mengaku Wartawan di Ciamis, Diduga Lakukan Pemerasan hingga 8 Kali

Image of Untitled design (23)

CIAMIS, pewarta.id  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, melalui unit Tipikor mengamankan empat orang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Islamic Center Kabupaten Ciamis.

Kapolores Ciamis AKBP Hidayatuloh melalui, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, mengungkapkan bahwa keempat pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan tindakan mereka. Informasi tersebut masuk melalui layanan call center 110 Polres Ciamis.

“Berdasarkan laporan masyarakat melalui call center 110, ada oknum yang menggunakan ID card dari media tertentu, melakukan intimidasi, pengancaman, dan meminta sejumlah uang,” ujar Carsono kepada media di Mapolres Ciamis, Sabtu (04/06/2026).

Dari hasil penindakan awal, polisi menemukan bahwa para pelaku kerap beraksi dengan modus menyamar sebagai wartawan. Mereka diduga memanfaatkan atribut media untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang dengan dalih tertentu.

Baca Juga :  Transaksi QRIS di Priangan Timur Meledak 579%, BI Tasikmalaya Terus Dorong Digitalisasi Hingga ke Desa

“Empat orang tersebut kami amankan di wilayah Kabupaten Ciamis, tepatnya di sekitar Islamic Center. Saat ini, mereka masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit Pidana Korupsi (Pikor) Satreskrim Polres Ciamis,” jelasnya.

Lebih lanjut, Carsono menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak delapan kali di berbagai lokasi. Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.

“Dugaan sementara, para pelaku sudah melakukan tindakan tersebut hingga delapan kali. Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut, baik sebagai otak pelaku maupun bagian dari jaringan yang sama. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, polisi memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami akan kembangkan kasus ini. Apabila ada pihak yang menyuruh atau terlibat dalam satu rangkaian dengan para pelaku, tentu akan kami tindak tegas,” tegas Carsono.

Baca Juga :  Polres Ciamis Tanam Jagung 2 Hektare, Target 100 Hektare dan Produksi 260 Ton untuk Swasembada Pangan 2026

Dalam kesempatan tersebut, AKP Carsono juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Ia menekankan pentingnya memastikan identitas dan kredibilitas seseorang sebelum mempercayai atau memenuhi permintaan tertentu.

“Masyarakat harus benar-benar memastikan apakah yang bersangkutan itu benar wartawan atau bukan. Jika ragu, silakan menghubungi pihak kepolisian untuk memastikan,” imbaunya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan melawan hukum. Polisi pun mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Hingga saat ini, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Ciamis. Proses hukum akan terus berlanjut seiring dengan pendalaman kasus dan pengumpulan bukti tambahan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *