Penandatanganan Persetujuan Bersama Gubernur Jabar dengan DPRD Prov. Jabar terhadap Raperda perubahan Perda no.13 tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi Perda tentang perubahan perda 13 tahun 2018

BANDUNG  — Setelah berkiprah dan berupaya selama ini Kasatpol PP Jabar Ade afriandi beserta jajarannya dalam menegakan aturan Perda dan Perkada membuahkan hasil membuat perubahan peraturan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah no. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan  perlindungan masyarakat yang meliputi didalammnya mengatur pengenaan tertib aturan dan pengaturan mengenai bencana Alam dan non alam dimana bencana non alam tersebut tidak lain covid 19. (27/02/2021).

Rapat Paripurna pengesahan raperda (poto by: tenzhocinematography)

Dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.

Perda no.13 ini akan dijadikan sebagai penguatan dalam penegakan aturan dalam menangani bencana non alam yaitu covid 19 sebagai dasar acuan atau payung hukum yang kuat dalam penagakannya, Ade mengatakan ”Alhamdulillah perjuangan rekan-rekan semua dalam memperbaiki aturan yang ada di perda no 13 membuahkan hasil sebagai upaya bentuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di Jawa Barat dan akan lebih leluasa lagi dalam menegakan anturan karena sudah adanya payung hukum yang kuat.” Ujarnya.

Baca Juga :  Upaya Penanganan TPPO di jawa Barat, DP3AKB Jabar Bidan PPA Menggelar Rapat Koordinasi dan Kerjasama Lintas Sektor
PPNS dan Pejabar Struktural mengawal jalannya Paripurna (poto by: tenzho cinematography)

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah COVID-19.”Kami merorientasi, banyak  mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD,” sebutnya

Kiprah Ade afriandi dalam melayani sebagai aparatur pemerintah jawa barat sudah memberikan yang terbaik dan membawa perubahan yang cukup maksimal, dalam kurun waktu kurang dari 3 tahun Ade sudah memberikan sumbangsih Perubahan aturan untuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat jawa barat dimana salah satunya mengenai perlindungan ketenaga kerjaan pada saat menjabat sebagai Kadis Nakertran dan sekarang Menjabat sebagai Kasatpol PP Jabar membawa perubahan aturan mengenai ketentraman ketertiban umun dan ketentraman masyarakat .

Baca Juga :  Pantai Bukan Tujuan Utama Wisatawan Dimasa Libur Panjang
konferensi pers setelah paripurna (poto by: Tenzho cinematography)

Ade menuturkan “tentunya ini bentuk keseriusan kami sebagai penegak  aturan sebagai pelayan masyarakat dan tentunya harus memberikan yeng terbaik pula untuk masyarakat” pungkasnya

Sistem dan perubahan Ade dalam penegakan aturan ini sangatlah berbeda yakni mengedepankan Preentip dan Preventip dengan merubah Stigma membawa Paradigma baru dengan cara Humanis. Untuk itu Ade pun meluncurkan Program Unggulan yang bernama SALIRA atau SATLINMAS JUARA. (KZ)

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *