Kejaksaan Negeri Ciamis Paparkan Capaian Penanganan Korupsi Tahun 2025 pada Peringatan HAKORDIA

Image of Ibu kajari ciamis

CIAMIS, pewarta.id β€” Dalam momentum Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menyampaikan sejumlah capaian strategis terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Pemaparan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Nova Pusitasari, S.H., M.H., sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas publik.

Dalam penjelasannya, Kajari menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari penindakan semata, tetapi juga dari efektivitas pemulihan kerugian negara, peningkatan integritas lembaga, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.

β€œDalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025, kami menyampaikan secara terbuka capaian kinerja di bidang penanganan korupsi. Sepanjang tahun 2025, Kejari Ciamis menunjukkan progress signifikan baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemulihan aset negara,” ujar Kajari.


Tiga Perkara Strategis Masuk Tahap Penyidikan

Sepanjang tahun 2025, Kejari Ciamis menangani tiga perkara korupsi yang masuk tahap penyidikan:

1. Dugaan Korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijenjing – TA 2023

Perkara ini terkait dugaan penyimpangan pembangunan sekolah baru yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

2. Dugaan Penyimpangan Revitalisasi dan Penataan Situ Panjalu – UPTD PSDA WS Citandui TA 2023

Kasus ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan revitalisasi salah satu ikon budaya dan wisata penting di Kabupaten Ciamis.

3. Dugaan Korupsi Fasilitas KPR Sejahtera Bank BUMN KC Pangandaran – Tahun 2022

Penyidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan penyaluran kredit bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Pemkab Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446 H, Fokus pada Kesiapan Menghadapi Cuaca Ekstrem dan Arus Mudik

Tiga Perkara Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Selain penyidikan, Kejari Ciamis juga membawa tiga perkara ke persidangan pada tahun 2025, yaitu:

1. Korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijenjing – TA 2023

Setelah penyidikan dinyatakan lengkap, jaksa resmi mengajukan penuntutan terhadap pihak terkait.

2. Penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) – BRI Cabang Ciamis Unit Sudirman TA 2021–2023

Kasus menyasar pihak yang diduga menyelewengkan fasilitas pembiayaan mikro tersebut.

3. Korupsi Dana Desa dan ADD – Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Pangandaran TA 2022

Perkara ini mencakup penyalahgunaan anggaran desa yang berdampak langsung pada kerugian negara.


Tahap Eksekusi: Dua Perkara Berhasil Dilaksanakan

Kejari Ciamis melaksanakan putusan pengadilan terhadap dua perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap:

1. Korupsi Dana Desa & Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat – TA 2019

Terpidana: Rahmat Sunendar, S.I.P.
Melibatkan penyalahgunaan dana desa, tunjangan aparatur desa, serta dana infrastruktur.

2. Penyimpangan Dana Bergulir BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan – PT Ronan Yagaraya

Terpidana: Zulfiqar Yusuf bin Yusuf (Alm.)
Kasus ini merugikan negara hingga Rp56,39 miliar, termasuk salah satu perkara terbesar dalam beberapa tahun terakhir.


Aset Rampasan Disiapkan untuk Dilelang: Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Sebagai bagian dari asset recovery, Kejari Ciamis menyiapkan sejumlah barang rampasan untuk dilelang, antara lain:

  • Pabrik wood pellet beserta lahan Β± 2 hektare milik PT Ronan Yagaraya di Ciamis

  • Tanah dan bangunan 630 mΒ² di Kelurahan Bintaro, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

  • Tanah 513 mΒ² di Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

  • Berbagai barang bergerak bernilai ekonomis

Kajari menekankan bahwa pemulihan aset merupakan elemen penting dalam penegakan hukum korupsi.


Pelacakan Aset: Optimalisasi Pengembalian Kerugian Negara

Kejari Ciamis juga terus menelusuri aset milik para terdakwa korupsi, mulai dari tanah, bangunan, hingga harta bergerak lain yang diduga berasal dari tindak pidana.

β€œPenanganan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Pemulihan keuangan negara adalah bentuk pertanggungjawaban yang harus dipenuhi,” tegas Kajari.


Penguatan Pengawasan Sektor Pertanian

Selaras dengan kebijakan nasional dan arahan Jaksa Agung RI, Kejari Ciamis ikut memperkuat pengawasan pada sektor pertanian, termasuk:

  • Penyelidikan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang kini memasuki tahap pendalaman.

  • Pendampingan distribusi sarana produksi pertanian agar tepat sasaran dan bebas praktik koruptif.

Langkah ini penting dalam menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Melalui rangkaian capaian sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Ciamis menegaskan komitmennya dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

β€œDengan fondasi penanganan yang telah kami lakukan, kami berkomitmen mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” tutup Kajari.

Kejari Ciamis menampilkan dirinya bukan hanya sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga akuntabilitas publik dan pemulih kerugian negara demi kepentingan masyarakat.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *