MBG di Ciamis: Program Rakyat yang Ternoda Kepentingan Elit

Image of Img 20250912 wa0024

Ciamis, pewarta.id  Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dari niat mulia: memberi makan layak bagi rakyat kecil sekaligus menghidupkan denyut UMKM lokal. Namun idealisme itu kini tercederai. Alih-alih menjadi ruang keberpihakan bagi masyarakat, program ini justru diduga berubah menjadi arena bancakan elit politik.

 

Harapan masyarakat sederhana: dapur MBG dikelola oleh pelaku usaha kecil, kelompok tani, dan nelayan yang setiap hari berjuang mempertahankan hidup. Ironinya, justru muncul kabar bahwa oknum anggota DPRD Ciamis ikut menguasai dapur MBG. Situasi ini bak seorang wasit yang turun gelanggang untuk berebut bola bersama pemain.

 

Secara etika, langkah ini menusuk nurani publik. Wakil rakyat dipilih untuk mengawasi, bukan merebut kesempatan rakyat yang mereka wakili. Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin legislator yang digaji dari uang rakyat ikut menikmati proyek sosial berbasis APBN dan APBD?

 

Keterlibatan dewan jelas menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, ada dugaan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD—lembaga yang seharusnya menjadi pengawas moral—ikut bermain dalam program ini. Jika benar, maka ruang kontrol internal otomatis lumpuh, dan yang tersisa hanyalah praktik penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

Baca Juga :  Sekolah Ramah Anak, Mencegah Perundungan dan Kekerasan Seksual

 

Kekecewaan publik makin dalam ketika mantan anggota DPRD, Oyat Nurhayat, membeberkan dugaan kolaborasi antara oknum dewan dan kepala desa melalui sebuah yayasan. Yayasan ini diduga menjadi mitra resmi MBG sekaligus pemasok bahan pangan. Bahkan ada kepala desa yang disebut memiliki lebih dari tujuh titik dapur MBG, sementara nama anggota dewan tercatat dalam struktur yayasan tersebut.

 

Fakta ini kian menunjukkan bahwa yang semestinya menjadi ruang pemberdayaan UMKM justru dikuasai kelompok bermodal dan berjejaring politik kuat. Para pelaku kecil tersisih, kalah bersaing, dan kehilangan akses pada program yang sebenarnya ditujukan untuk mereka.

 

Praktik tersebut jelas melanggar aturan. UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 tegas melarang anggota dewan menjadi pelaku usaha berbasis dana APBN/APBD. Ditambah, Kode Etik DPR Pasal 6 melarang penggunaan jabatan untuk keuntungan pribadi dan mewajibkan setiap anggota menyatakan konflik kepentingan. Namun, semua norma itu seakan dikesampingkan.

Baca Juga :  Membludak. Wisatawan Terus Berdatangan di Pangandaran

 

Program MBG yang seharusnya menjadi oase, kini tampak seperti gurun yang dikuasai segelintir elit. Alih-alih mengurangi kesenjangan, justru memperlebar jurang ketidakadilan. Jika kondisi ini dibiarkan, maka bukan hanya wibawa DPRD yang runtuh, tetapi juga nama baik Kabupaten Ciamis yang akan tercoreng.

 

Oyat mengingatkan, bila praktik ini terus berlanjut, tidak tertutup kemungkinan KPK turun tangan. “Ini sudah keterlaluan. Para oknum sebaiknya segera menarik diri sebelum segalanya terlambat,” tegasnya.

 

Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum dan masyarakat sipil. Program rakyat tidak boleh berubah menjadi bancakan elit. MBG harus dikembalikan ke tujuan aslinya: membela yang lemah, bukan memperkaya yang sudah berkuasa.

Facebook Comments Box

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *