Semakin Marak Kasus LBGT, MUI Garut Desak Pemerintah Serius Lakukan Pencegahan 

Image of Img 20260722 wa0100

Garut, pewarta.id  – Mencengangkan, pertumbuhan jumlah kasus perilaku penyimpangan seksual, Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LBGT) di Kabupaten Garut ternyata sudah sangat mengkuatirkan. Kondisi ini belakangan menjadi sorotan tajam Majelis Ulam Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, sehingga memerlukan perhatian yang serius dari pemerintah.

 

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH. Rd. Amin Muhyiddin Maolani menyebut, informasi yang diterimanya dalam beberapa hari terakhir, jumlah LGBT di Garut telah menembus angka sekitar 6.000 kasus. Namun demikian, ia menegaskan angka tersebut masih perlu diverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

 

“Data itu belum akurat. Dari rapat yang kami ikuti ada catatan resmi yang menyebut sudah mencapai sekitar 6.000 orang, tetapi ada juga informasi lain yang menyebut angkanya tak sebanyak itu. Jadi ini masih perlu dipastikan,” ungkap Amin, Rabu, 22 Juli 2026.

 

Kendati demikian, ia menegaskan, terlepas berapa jumlah yang sebenarnya, persoalan tersebut tetap harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, sekecil apa pun jumlahnya, fenomena tersebut dinilai telah berdampak terhadap kehidupan sosial dan moral sehingga perlu secepatnya diantisipasi.

Baca Juga :  Kompak dan Sehat, ASN Ciamis dari Seluruh OPD Gelar Senam dan Aksi Bersih-Bersih di Taman Lokasana

 

KH. Amin Muhyiddin yang juga Ketua Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PC. NU) Garut ini berpandangan, bahwa penanganan persoalan kasus LGBT tidak cukup hanya dengan memberikan penolakan atau kecaman. Lebih dari itu, kata dia, diperlukan solusi yang menyeluruh melalui pendekatan secara persuasif dan humanis yang melibatkan berbagai pihak.

 

Amin menjelaskan, pendekatan keagamaan perlu diperkuat dengan melibatkan keluarga, tokoh agama, masyarakat, serta pemerintah. Ia berharap, upaya pembinaan dilakukan secara persuasif agar dapat memberikan solusi yang lebih efektif.

Menurutnya, masyarakat Garut yang dikenal religius dan memiliki banyak pondok pesantren perlu terus memperkuat pendidikan agama melalui kegiatan pengajian dan dakwah.

Baca Juga :  Dorong Ketahanan Pangan, Dirjen Kementan RI Apresiasi Capaian LTT Garut Hampir 9 Ribu Hektare

 

“Kami di MUI akan mengoptimalkan peran komisi dakwah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara yang baik,” katanya.

 

Selain itu, Amin juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum meningkatkan koordinasi dalam menangani persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Ia berharap ada langkah-langkah yang lebih tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Lebih lanjut, kata dia, MUI akan terus menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar melalui edukasi dan pembinaan kepada masyarakat. Kolaborasi antara ulama, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, menurutnya menjadi kunci agar penanganan persoalan penyakit sosial ini dapat berjalan secara tepat, bijaksana, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Mau banyak atau sedikit, LGBT jelas-jelas perbuatan melanggar aturan agama yang sangat berbahaya, sehingga kami tegaskan tidak boleh tumbuh apalagi berkembang di Garut,” pungkas Amin. (Slamet Timur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *