Senin, 19 Oktober 2026
Kab. Tasikmalaya

Satreskrim Ungkap Tiga Kasus Pencurian Kendaraan di Tasikmalaya, Residivis hingga Penadah Ditangkap

Image of Untitled design (45)

TASIKMALAYA, pewarta.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap tiga laporan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka, termasuk seorang residivis dan seorang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Kapolres Tasikmalaya Kabupaten AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan jajaran Satreskrim terhadap sejumlah laporan polisi.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim, kami berhasil mengungkap tiga laporan polisi terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor. Dalam pengungkapan ini, sejumlah tersangka telah diamankan, termasuk pelaku yang diduga melakukan pencurian dan pihak yang diduga menampung hasil kejahatan,” ujarnya kepada media dimapolres Tasikmalaya, (15/10/2026).

Selain mengamankan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, satu unit kendaraan Mitsubishi L300 berwarna hitam, dokumen kendaraan, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi pencurian.

Pengungkapan ini mencakup tiga laporan polisi yang tercatat pada 27 September, 1 Oktober, dan 2 Oktober 2026. Polisi kemudian mengelompokkan perkara berdasarkan lokasi kejadian dan dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

Tiga Kasus Terjadi di Lokasi Berbeda

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pertama terjadi pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Irigasi, Kampung Cipager, Desa Rancangkaku, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus kedua terjadi pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di Kampung Warung Bandung, Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, kasus ketiga berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Kampung Semah Madu, Desa Purwarahayu, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Ketiga perkara tersebut melibatkan dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang berbeda. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi para pelaku, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mengungkap pihak yang diduga terlibat dalam penjualan atau penadahan hasil pencurian.

Residivis dan Penadah Masuk dalam Pengungkapan

Dalam salah satu kelompok perkara, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial RP (38), HP (29), dan HW (23).

RP dan HP diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, sedangkan HW diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Ketiganya disebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap HW setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan membeli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil pencurian. Dari pemeriksaan dan pengembangan tersebut, petugas kemudian menelusuri pihak yang diduga menjual kendaraan itu.

Hasil pengembangan mengarah kepada RP dan HP. Keduanya kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, sebelum dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga menyebut salah satu tersangka berinisial RP merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Tasikmalaya dan keluar pada 2022.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka disebut dijerat dengan ketentuan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangan konferensi pers, dugaan pencurian dengan pemberatan disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, sedangkan dugaan penadahan disebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Polisi juga menyampaikan ancaman denda kategori V dengan nilai maksimal Rp500 juta.

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka perlu dikonfirmasi kembali kepada penyidik, termasuk ketentuan yang secara khusus dikenakan kepada pelaku pencurian kendaraan dan pihak yang diduga menadah barang hasil kejahatan.

Sementara itu, dalam perkara pencurian kendaraan roda empat, polisi mengamankan tersangka berinisial FR (20). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Dusun Pangari, Desa Parumasa, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara bertahap dengan menelusuri informasi yang diperoleh di lapangan dan mengembangkan dugaan keterli.***

DST

Penulis di Pewarta ID.

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terus membaca

Berita Selanjutnya

Memuat berita selanjutnya…