TASIKMALAYA, pewarta.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia terjadi di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Seorang pria berinisial PF (39) telah diamankan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan golok dan batu setelah keduanya terlibat cekcok.
Kapolres Tasikmalaya Kabupaten AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dilaporkan melalui laporan polisi tertanggal 3 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kejadian tersebut.
Berawal dari Cekcok, Korban Dipukul Menggunakan Golok dan Batu
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika tersangka PF berada di teras rumahnya. Tidak lama kemudian, korban datang ke lokasi dengan membawa sebilah golok.
Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga merampas golok yang dibawa korban, kemudian mengarahkannya ke bagian kepala korban sebanyak tiga kali.
Tersangka juga diduga memukul korban menggunakan batu. Pukulan diarahkan ke bagian mulut sebanyak dua kali dan bagian belakang kepala sebanyak tiga kali.
Tersangka kemudian diduga mendorong korban hingga membentur tembok teras rumah warga.
Akibat rangkaian tindakan tersebut, korban terjatuh dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, tersangka diduga mencuci golok dan batu di tempat pencucian piring milik warga. Sementara itu, sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut mendapati korban sudah tergeletak dengan kondisi berlumuran darah.
Tersangka Ditemukan di Rumah Sakit
Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi kejadian. Petugas kemudian menelusuri keberadaannya hingga mendapatkan informasi bahwa PF berada di RS KHZ Musthafa.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah sakit tersebut dan menemukan PF dalam kondisi mengalami luka. Petugas memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mendapatkan perawatan medis sebelum membawanya ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga kini, PF telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Hasil Autopsi Mengungkap Penyebab Kematian
Kapolres Tasikmalaya Kabupaten AKBP Ade Papa Rihi, kepada media di mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026), menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab kematian.
Berdasarkan paparan kepolisian, hasil autopsi menunjukkan bahwa kematian korban berkaitan dengan kekerasan akibat pukulan benda tumpul.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, batu yang diduga digunakan untuk memukul korban, pakaian yang berkaitan dengan kejadian, serta sebuah ember yang diduga digunakan untuk mencuci barang setelah peristiwa berlangsung.
Polisi Dalami Motif dan Dugaan Perlawanan Korban
Polisi masih mendalami motif kejadian, termasuk dugaan bahwa tersangka mengalami luka di bagian kepala setelah korban melakukan penyerangan menggunakan golok.
Penyidik masih memeriksa keterangan tersangka dan saksi-saksi serta mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan medis dan barang bukti untuk memastikan kronologi secara menyeluruh.
Terancam Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, PF disebut dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam paparan kepolisian, pasal yang disebutkan adalah Pasal 468 ayat (2), terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 466 ayat (3), terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana yang disampaikan masing-masing paling lama 10 tahun dan tujuh tahun penjara.
Penerapan pasal tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan keterangan resmi penyidik.
Polres Tasikmalaya masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
PF tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***






